PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, Jumat (3/12/2021).
Namun, dosen yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi itu tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, A melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak dapat hadir dengan alasan keluarga.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri, 2 Dosen Jadi Terduga Pelaku, Korbannya 3 Mahasiswi
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap A pada Senin (6/12/2021) mendatang.
Namun, polisi mengancam akan melakukan upaya jemput paksa apabila A tidak juga hadir pada pemanggilan kedua.
"Panggilan kedua jadwalnya hari Senin, untuk hadir. Kalau tidak ada itikad baik, kita upaya paksa," kata Masnoni kepada wartawan, Jumat.
Masnoni menjelaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara.