PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A, Jumat (3/12/2021).
Namun, dosen yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswi itu tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, A melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak dapat hadir dengan alasan keluarga.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsri, 2 Dosen Jadi Terduga Pelaku, Korbannya 3 Mahasiswi
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap A pada Senin (6/12/2021) mendatang.
Namun, polisi mengancam akan melakukan upaya jemput paksa apabila A tidak juga hadir pada pemanggilan kedua.
"Panggilan kedua jadwalnya hari Senin, untuk hadir. Kalau tidak ada itikad baik, kita upaya paksa," kata Masnoni kepada wartawan, Jumat.
Masnoni menjelaskan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara.
Saat ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara dalam kasus tersebut.
"Gelar pekaranya dilakukan hari ini, barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel sudah kita amankan," ujar Masnoni.
Baca juga: Hasil Olah TKP Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri, Dosen Paksa Korban Pegang Kemaluannya
Masnoni mengatakan, A merupakan dosen aktif di Kampus Unsri.
Adapun A dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
Salah satu bukti yang diajukan korban adalah percakapan WhatsApp yang berisi kata-kata cabul.
"Terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan. Kata-kata di chat itu juga seakan merendahkan martabatnya. Korban ada dua, pelakunya satu, oknum dosen juga," ujar Masnoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.