PAMEKASAN, KOMPAS.com – Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara penerimaan retribusi pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggelapkan uang retribusi sebesar Rp 480 juta lebih.
Mereka saat ini diposisikan sebagai staf di Disperindag Pamekasan.
Kepala Disperindag Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifuddin menjelaskan, status sebagai ASN masih melekat kepada keempat mantan bendahara tersebut.
Baca juga: Setahun Gelapkan Dana Retribusi, 4 Bendahara Pasar di Pamekasan Kembalikan Rp 480 Juta
Namun, jabatan fungsional keempat ASN di Disperindag sudah dicopot dan menjadi staf biasa.
“Sudah diisi pejabat baru dan bendahara yang lama jadi staf,” ujar Ahmad, Jumat (3/12/2021).
Ahmad menambahkan, kantor yang semula ditempati untuk penerimaan retribusi pasar, saat ini sudah ditutup.
Semua staf yang menempati kantor itu juga sudah dipindahkan ke kantor induk Disperindag yang lokasinya masih berdekatan.
“Kantor penerimaan kas retribusi itu kemarin pisah dengan kantor induk. Sekarang sudah disatukan untuk memudahkan pengawasan,” imbuh Ahmad.
Baca juga: Ayah dan Anak di Pamekasan Pukuli Pemuda Gara-gara Beda Pilihan Kepala Desa
Menurut Ahmad, bocornya retribusi pasar sebesar Rp 480 juta itu karena lemahnya pengawasan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.