Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Buntut Gelapkan Retribusi Pasar Rp 480 Juta, 4 ASN Pamekasan Dicopot dari Jabatan

Kompas.com - 03/12/2021, 12:55 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara penerimaan retribusi pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggelapkan uang retribusi sebesar Rp 480 juta lebih.

Mereka saat ini diposisikan sebagai staf di Disperindag Pamekasan. 

Kepala Disperindag Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifuddin menjelaskan, status sebagai ASN masih melekat kepada keempat mantan bendahara tersebut.

 

Baca juga: Setahun Gelapkan Dana Retribusi, 4 Bendahara Pasar di Pamekasan Kembalikan Rp 480 Juta

 

 

Namun, jabatan fungsional keempat ASN di Disperindag sudah dicopot dan menjadi staf biasa. 

 

“Sudah diisi pejabat baru dan bendahara yang lama jadi staf,” ujar Ahmad, Jumat (3/12/2021). 

Ahmad menambahkan, kantor yang semula ditempati untuk penerimaan retribusi pasar, saat ini sudah ditutup.

Semua staf yang menempati kantor itu  juga sudah dipindahkan ke kantor induk Disperindag yang lokasinya masih berdekatan. 

“Kantor penerimaan kas retribusi itu kemarin pisah dengan kantor induk. Sekarang sudah disatukan untuk memudahkan pengawasan,” imbuh Ahmad. 

 

Baca juga: Ayah dan Anak di Pamekasan Pukuli Pemuda Gara-gara Beda Pilihan Kepala Desa

 

Pengawasan lemah

 

Menurut Ahmad, bocornya retribusi pasar sebesar Rp 480 juta itu karena lemahnya pengawasan.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke