PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) yang menimpa korban DR akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menjadwalkan akan meminta keterangan terlapor A yang merupakan oknum dosen Unsri pada Jumat (2/12/2021).
Kasudit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, pemeriksaan terlapor ini penting dilakukan penyidik untuk mengetahui soal kejadian yang dituduhkan kepada A.
Keterangan dari A nanti akan dicocokan dengan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi lain yang telah diperiksa.
"Pemeriksaan saksi lain sudah dilakukan, kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memeriksa terlapor besok," kata Masnoni kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Tangis Korban Warnai Olah TKP Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Unsri
Sementara itu, kondisi psikis korban DR, kata Masnoni, saat ini masih terguncang.
Korban bahkan enggan mengingat kejadian yang menimpa dirinya tersebut.
Dalam pemeriksaan, korban selalu menangis saat menceritakan kejadian itu kepada penyidik.
"Kondisi korban memang rapuh, karena memang korban tidak mau mengingat kejadian itu. Tapi kita membutuhkan keterangannya, sehingga pemeriksaan dilakukan pelan-pelan," ujarnya.
Tanggapan Rektor Unsri
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Anis Saggaf akhirnya menanggapi terkait dugaan mahasiswi Unsri menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen.
Menurut Anis, pihak kampus tidak akan menutupi siapa pun oknum dosen yang nantinya terbukti melakukan pelecehan.
“Unsri sebagai lembaga pendidikan tidak menoleransi apabila ada pelanggaran norma. Aturan jelas, melanggar etika, norma, siapa pun juga tidak hanya dosen, mahasiswa juga, termasuk yang merusak nama lembaga, masuk pelanggaran berat. Jadi semua kita proses,” kata Anis Jumat (19/11/2021).