Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Cerita tentang Bupati Banyumas yang Ogah Di-OTT KPK dan Bupati Jember yang Bangun Lapangan Golf

Kompas.com - 17/11/2021, 12:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEMINGGU terakhir ini atmosfer politik lokal di tanah air sepertinya terjangkiti demam humor. Skala humornya tidak saja membuat lucu tetapi juga menjungkirbalikkan logika.

Mirip dengan gaya melawak salam lemper dari Cak Lontong di panggung. Sudah jelas-jelas “lontong” kenapa pula menyampaikannya dengan salam “lemper”.

Mari tengok pernyataan Bupati Banyumas, Jawa Tengah, Achmad Husein yang videonya viral karena meminta hal yang “aneh” kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sebuah acara pencegahan korupsi yang dihelat Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/11/20212), Bupati Banyumas meminta KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelum KPK memanggil kepala daerah yang bersangkutan.

Menurut Husein, jika KPK menemukan sebuah kasus, alangkah baiknya jika KPK memanggil lebih dulu para kepala daerah yang menjadi target OTT untuk diingatkan. Kalau si kepala daerah ini bisa berubah, ya dilepaskan saja. Tapi jika kelakuannya tidak berubah, ya monggo ditangkap. 

Husein maju Pilkada 2018 diusung PDIP, Nasdem, dan Demokrat. Berpasangan dengan Tri Lastiono, Husein unggul 55,79 persen atas pasangan lawannya.

Begitu video ini beredar luas dan mengundang keprihatinan, Husein mengatakan bahwa ucapannya tidak dimuat secara utuh. Menurut dia, pernyataannya itu disampaikan dalam konteks pencegahan korupsi, bukan penindakan. 

Husein berpendapat, OTT hanya akan menghapus dan menghilangkan potensi daerah. Bisa jadi kepala daerah yang di-OTT KPK punya potensi dan kemampuan untuk memajukan daerahnya.

Pembangunan di daerah yang terkena OTT pasti akan berjalan lambat karena aparat pemerintah daerah itu jadi takut berinovasi. Suasana jadi mencekam. 

Husein menyarankan, sebelum di-OTT kepala daerah ini diperlihatkan kerugian negara yang terjadi dan meinta agar si kepala daerah mengembalikan kerugian negara. Kalau perlu lima kali lipat sehingga bangkrut dan kapok untuk korupsi lagi, bahkan hukuman mati.

Ia menambahkan, jika saran yang disampaikannya ini tidak dipertimbangkan, ia khawatir 90 persen kepala daerah akan bermasalah dengan KPK.

Kesalahan sekecil apapun pasti akan ditemukan pada seorang presiden hingga kepala daerah. Padahal, begitu banyak tangggungjawab yang diemban.

Baca juga: Videonya Minta KPK Beri Peringatan Sebelum OTT Viral, Ini Penjelasan Bupati Banyumas

 

Menjungkirbalikkan logika

Pernyataan yang disampaikan Bupati Banyumas ini seakan menjungkirbalikkan logika sederhana yang dipahami publik.

Entah Bupati Banyumas yang terlalu maju pemikiran dan gagasannya atau memang wacana tersebut sengaja dilemparkan ke publik agar KPK dan masyarakat diminta semakin permisif dengan korupsi.

Andai saja Bupati Banyumas itu mau ingat dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik menjadi kepala daerah dulu, tentu logika yang dibangunnya tidak akan jungkir balik seperti ini.

“Demi Allah saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”.

Sumpah atau janji jabatan kepala daerah yang termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota ini tentu sudah dipikirkan dengan matang oleh konseptornya agar para kepala daerah paham dengan tugas dan kewajiban yang diembannya.

Berbuat “sebaik-baiknya” dan “seadil-adilnya” itu saja sudah mengandung makna bahwa kepala daerah harus bekerja dengan patut, tidak tercela, tidak boleh menyimpang, profesional serta menjadi pengayom bagi warga yang patut ditolong.

Makna yang lebih luas adalah penerapan good governance.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com