Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Binturong hingga Buaya Muara, Warga Semarang Ditangkap di Yogyakarta

Kompas.com - 22/10/2021, 16:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Yogyakarta.

Penjualan satwa yang dilakukan warga Semarang berinisial RD terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggelar patroli siber pada 15 Oktober 2021.

"Akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi di grup Facebook, dan setelah kita dalami tersangka berada di Kota Semarang. Kami koordinasi dengan BKSDA Yogyakarta melakukan penangkapan tersangka di Semarang," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Seekor Anak Jerapah Lahir, Satwa Penghuni Mazoola Lamongan Bertambah

Dari RD, polisi menyita 10 satwa yang dilindungi yaitu tujuh ekor kukang jawa, seekor binturong, seekor buaya muara, dan seekor buaya papua.

RD mendapatkan hewan-hewan itu dari penjual lain di media sosial.

"Penjualannya kalau daerah dekat satwa diantar langsung, tetapi kalau jauh dikirim menggunakan ekspedisi," kata dia.

Barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta berupa satwa dilindungi Buaya Irian, Buaya Muara, dan Kukang Jumat (22/10/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta berupa satwa dilindungi Buaya Irian, Buaya Muara, dan Kukang Jumat (22/10/2021)

Satwa ini dijual dengan harga yang bervariasi. Untuk satwa jenis kukang jawa dijual dengan harga Rp 750.000, binturong Rp 4 juta, dan buaya seharga Rp 1 juta.

"Satwa dijual masih dalam negeri di Indonesia. RD sudah berjualan satwa dilindungi selama tiga bulan," kata dia.

Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, BKSDA Jatim: Pelaku Tak Kantongi Izin

Atas tindakan tersangka kepolisian menjerat Rd dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP. 

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com