Salin Artikel

Jual Binturong hingga Buaya Muara, Warga Semarang Ditangkap di Yogyakarta

Penjualan satwa yang dilakukan warga Semarang berinisial RD terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggelar patroli siber pada 15 Oktober 2021.

"Akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi di grup Facebook, dan setelah kita dalami tersangka berada di Kota Semarang. Kami koordinasi dengan BKSDA Yogyakarta melakukan penangkapan tersangka di Semarang," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo, Jumat (22/10/2021).

Dari RD, polisi menyita 10 satwa yang dilindungi yaitu tujuh ekor kukang jawa, seekor binturong, seekor buaya muara, dan seekor buaya papua.

RD mendapatkan hewan-hewan itu dari penjual lain di media sosial.

Satwa ini dijual dengan harga yang bervariasi. Untuk satwa jenis kukang jawa dijual dengan harga Rp 750.000, binturong Rp 4 juta, dan buaya seharga Rp 1 juta.

"Satwa dijual masih dalam negeri di Indonesia. RD sudah berjualan satwa dilindungi selama tiga bulan," kata dia.

Atas tindakan tersangka kepolisian menjerat Rd dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP. 

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.


Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Untung Sutipto mengapresiasi kinerja kepolisian karena berhasil ungkap kasus perdagangan hewan secara online.

"Jajaran Polda DIY banyak mencatat pengungkapan, sebelum ini Ditreskrimum dan Polairud juga mengungkap hal yang sama," kata dia.

Menurut dia, dengan kemudahan komunikasi dengan media sosial banyak disalahgunakan masyarakat untuk melakukan jual beli satwa dilindungi.

"Sekarang sangat marak karena komunikasi sistem penjualan sangat mudah dan bisa dari mana saja," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/163032778/jual-binturong-hingga-buaya-muara-warga-semarang-ditangkap-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke