SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur berinisial M ditangkap karena memperjualbelikan satwa dilindungi berupa burung-burung endemik secara ilegal.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur memastikan jika M tidak mengantongi izin pemerintah.
Baca juga: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi, 33 Ekor Burung Endemik Papua Diperdagangkan
Bagian Polhut BKSDA, Sarjono mengatakan, siapa pun yang memelihara satwa dilindungi harus memiliki izin penangkaran dari pemerintah.
Setelah itu, BKSDA juga akan melakukan sejumlah tahapan seperti pemeriksaan kelayakan.
"Orang yang akan memelihara burung-burung ini harus memenuhi syarat, dan prosedur pokok yang harus dilalui. Salah satu syaratnya adalah harus memiliki kandang yang layak," ucap Sarjono saat dikonfirmasi langsung di Mapolresta Sidoarjo usai mengikuti konferensi pers, Senin (18/15/2021).
Baca juga: Pekerja Proyek Bandara Kediri Temukan Burung Merak Hijau, Diserahkan ke BKSDA
Selain kandang yang layak, pihak BKSDA akan melakukan peninjauan langsung kepada pemohon.
"Nanti akan ditinjau langsung oleh kami, kita periksa dulu," kata dia.
Berkaitan dengan kasus kali ini, Sarjono mengaku tidak habis pikir bagaimana pelaku M bisa mendapatkan jenis burung-burung endemik tersebut.
"Jual beli tadi tidak dilengkapi dengan izin penangkaran itu, itu masih tangkapan alam dari Papua, entah gimana bisa sampai ke Surabaya. Saat ini sedang didalami oleh Polresta Sidoarjo," kata dia.
Sarjono menduga, pelaku tidak beraksi seorang diri.
"Mungkin ada sindikatnya. Kira-kira dugaan saya begitu," terang dia.
Baca juga: Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Lakukan Transaksi di Bawah Jembatan Suramadu
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.