YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Yogyakarta.
Penjualan satwa yang dilakukan warga Semarang berinisial RD terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggelar patroli siber pada 15 Oktober 2021.
"Akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi di grup Facebook, dan setelah kita dalami tersangka berada di Kota Semarang. Kami koordinasi dengan BKSDA Yogyakarta melakukan penangkapan tersangka di Semarang," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Seekor Anak Jerapah Lahir, Satwa Penghuni Mazoola Lamongan Bertambah
Dari RD, polisi menyita 10 satwa yang dilindungi yaitu tujuh ekor kukang jawa, seekor binturong, seekor buaya muara, dan seekor buaya papua.
RD mendapatkan hewan-hewan itu dari penjual lain di media sosial.
"Penjualannya kalau daerah dekat satwa diantar langsung, tetapi kalau jauh dikirim menggunakan ekspedisi," kata dia.
Satwa ini dijual dengan harga yang bervariasi. Untuk satwa jenis kukang jawa dijual dengan harga Rp 750.000, binturong Rp 4 juta, dan buaya seharga Rp 1 juta.
"Satwa dijual masih dalam negeri di Indonesia. RD sudah berjualan satwa dilindungi selama tiga bulan," kata dia.
Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, BKSDA Jatim: Pelaku Tak Kantongi Izin
Atas tindakan tersangka kepolisian menjerat Rd dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.