Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Binturong hingga Buaya Muara, Warga Semarang Ditangkap di Yogyakarta

Kompas.com - 22/10/2021, 16:30 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi mengungkap perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Yogyakarta.

Penjualan satwa yang dilakukan warga Semarang berinisial RD terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menggelar patroli siber pada 15 Oktober 2021.

"Akun media sosial dengan akun inisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi di grup Facebook, dan setelah kita dalami tersangka berada di Kota Semarang. Kami koordinasi dengan BKSDA Yogyakarta melakukan penangkapan tersangka di Semarang," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat jumpa pers di Gembira Loka (GL) Zoo, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: Seekor Anak Jerapah Lahir, Satwa Penghuni Mazoola Lamongan Bertambah

Dari RD, polisi menyita 10 satwa yang dilindungi yaitu tujuh ekor kukang jawa, seekor binturong, seekor buaya muara, dan seekor buaya papua.

RD mendapatkan hewan-hewan itu dari penjual lain di media sosial.

"Penjualannya kalau daerah dekat satwa diantar langsung, tetapi kalau jauh dikirim menggunakan ekspedisi," kata dia.

Barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta berupa satwa dilindungi Buaya Irian, Buaya Muara, dan Kukang Jumat (22/10/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Barang bukti yang diamankan Polresta Yogyakarta berupa satwa dilindungi Buaya Irian, Buaya Muara, dan Kukang Jumat (22/10/2021)

Satwa ini dijual dengan harga yang bervariasi. Untuk satwa jenis kukang jawa dijual dengan harga Rp 750.000, binturong Rp 4 juta, dan buaya seharga Rp 1 juta.

"Satwa dijual masih dalam negeri di Indonesia. RD sudah berjualan satwa dilindungi selama tiga bulan," kata dia.

Baca juga: Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, BKSDA Jatim: Pelaku Tak Kantongi Izin

Atas tindakan tersangka kepolisian menjerat Rd dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP. 

Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com