Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Sopir di Surabaya Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 15,5 Juta

Kompas.com - 22/10/2021, 15:41 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria asal Tanjungsari Taman, Sidoarjo, berinisial FM (39) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjalankan bisnis haram narkoba.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, FM merupakan salah satu target yang sudah lama diincar. Sehari-hari, FM berprofesi sebagai sopir atau driver ojek online (ojol).

Baca juga: Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Ditangkap

FM ditangkap di sebuah rumah di kawasan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/10/2021).

"Benar, tersangka ditangkap di dalam rumah Dares Pedaleman, Kecamatan Sedati, Sidoarjo karena telah terjadi peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka FM alias Brewok," kata Daniel saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Narkoba tersebut sudah terbungkus plastik klip bening dengan berat mencapai 19,53 gram.

"Barang bukti sabu itu berada dalam penguasaan tersangka. Ia bermaksud untuk menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari seseorang untuk memperoleh keuntungan," ujar Daniel.

Berdasarkan pengakuannya, FM mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari PC yang masuk daftar pencarian orang.

"Tersangka FM alias Brewok mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 15.500.000 dari PC (DPO)," ujar Daniel.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu penyuplai sabu yang disita dari FM.

"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap penyuplai sabu milik FM dari buronan berinisial PC," ucap Daniel.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan di Surabaya: Enggak Adil...

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu buah kartu ATM dan ponsel.

Akibat perbuatannya itu, FM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com