SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap M (48), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Krian Sidoarjo yang merupakan pelaku jual beli satwa dilindungi.
Di antara satwa yang diperdagangkan oleh M adalah burung-burung endemik Papua.
Baca juga: Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi, 33 Ekor Burung Endemik Papua Diperdagangkan
M mengakui telah melakoni usaha ilegal tersebut selama tiga tahun.
Burung-burung tersebut dijual dengan harga jutaan.
Burung betet kepala paruh dijual Rp 1,5 juta, sedangkan burung cenderawasih kuning dijual Rp 4 juta.
M mengaku, mulanya melakukan transaksi offline di bawah Jembatan Suramadu. Sisanya teman M mengantar burung-burung tersebut ke rumahnya.
Setelah berada di tangannya, M langsung memasarkan satwa-satwa itu via online melalui media sosial Facebook.
Sedangkan, setelah menemukan pembeli secara daring, M mengirimkan burung tersebut ke luar kota dengan ekspedisi.
"Modus pelaku mengirimnya dengan ekspedisi dengan cara dikemas dengan kardus atau keranjang dan dilapisi kardus kembali yang di dalamnya sudah diberi pakan, tujuannya agar tidak diketahui oleh orang lain," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Oscar Stefanus Setja, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Mantan Bupati Terpidana Kasus Korupsi Pulang Kampung ke Sidoarjo