Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Kalsel Resmi Diperpanjang hingga 8 Maret 2021

Kompas.com - 23/02/2021, 14:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Hal tersebut dikatakan Pejabat Gubernur Kalsel, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).

PPKM mikro di Kalsel sendiri berakhir pada 22 Februari dan akan diperpanjang hingga 8 Maret 2021.

"Sekarang sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2021, Kita juga akan menuju  ke situ," ujar Safrizal, Selasa.

Baca juga: Sultan HB X Pastikan PPKM Berbasis Mikro di DIY Diperpanjang

Menurut dia, Kalsel bukan menjadi wilayah yang diprioritaskan untuk menerapkan PPKM mikro seperti di Pulau Jawa dan Bali.

Namun, untuk mengantisipasi bertambahnya angka penularan Covid-19, Pemprov Kalsel merasa perlu untuk memperpanjang PPKM.

"Walau kita bukan daerah Jawa dan Bali, misalnya daerah yang di desanya berada di zona merah," tambahnya dia.

Selama PPKM di Kalsel, kata dia, tak boleh lagi ada acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak.

Baca juga: Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Menurun, Satgas Sebut Efek PPKM Mikro

Selain itu, tempat ibadah diminta untuk membatasi jumlah jemaah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Maka akan dilarang mengumpulkan orang banyak, kalau tempat ibadah jaga jarak dan jumlah orangnya dibatasi," ucapnya.

Safrizal mengimbau kepada masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan banyak orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com