Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang PPKM Mikro di Madiun, Warga Boleh Gelar Hajatan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 23/02/2021, 14:53 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Wali Kota Madiun, Maidi membolehkan warganya menggelar hajatan meski diberlakukan perpanjangan PPKM berskala mikro terhitung Selasa (23/2/2021) hingga Senin (8/3/2021).

Hanya saja, hajatan yang digelar harus mentaati protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan pemerintah.

“Orang mantu (hajatan) kalau dahulu dibatasi maksimal 10 orang. Sekarang satu sif saya kasih 30 tamu,” kata Maidi, kepada Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Ia menyebut, dalam satu hajatan, pemerintah memberikan waktu tiga sif untuk tamu yang hadir dalam acara hajatan.

Baca juga: Pemprov Jatim Tarik Dana Rp 9 Miliar untuk Yudhoyono Foundation, Ini Alasannya

 

Dengan demikian total tamu yang diperbolehkan hadir dalam hajatan berkisar 90 hingga 100 orang.

“Pola-pola seperti ini ekonomi kami perlonggar. Setelah kami longgarkan masyarakat jangan lengah dan seenaknya,” kata Maidi.

Meski memperlonggar penyelenggaraan hajatan, Maidi tetap melarang adanya hiburan di tempat hajatan.

Selain itu, tidak diperbolehkan pemilik hajatan menyajikan makanan dalam bentuk prasmanan.

“Tamu yang datang ambil bingkisan, ucapkan selamat lalu pulang,” ujar Maidi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com