Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 18 Praja IPDN Bawa Surat Rapid Test Palsu, Mengaku Ditipu Layanan "Home Care"

Kompas.com - 17/02/2021, 11:35 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dicekal akibat surat hasil rapid test antigen palsu.

Ternyata di balik insiden itu, mereka merasa menjadi korban penipuan hingga menyebabkan batal terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menuju Jakarta.

Para Praja IPDN itu pun merasa rugi karena kehilangan uang tiket pesawat dan membayar biaya rapid test antigen palsu.

Baca juga: Praja IPDN Bawa Surat Rapid Test Palsu, Gubernur Sulteng: Mereka Korban

Awal mula kasus

ilustrasi bandaraShutterstock ilustrasi bandara
Mulanya, petugas bandara menemukan adanya 18 orang Praja IPDN yang membawa surat hasil rapid test palsu dari Klinik Agung Palu.

Mereka awalnya hendak terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis (11/2/2021) pagi menggunakan maskapai Batik Air ID-7585.

Namun petugas mencurigai surat rapid test tersebut karena tidak lolos proses validasi.

Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palum dr Lisda, Kamis (11/2/2021).

Karena dugaan pemalsuan surat hasil rapid test, para Praja IPDN diperiksa di pos polisi kemudian digiring ke Polsek Palu Selatan.

Baca juga: 18 Praja IPDN Diduga Bawa Surat Rapid Test Palsu, KKP: Mereka Tidak Terdaftar di Klinik

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com