Salin Artikel

Duduk Perkara 18 Praja IPDN Bawa Surat Rapid Test Palsu, Mengaku Ditipu Layanan "Home Care"

Ternyata di balik insiden itu, mereka merasa menjadi korban penipuan hingga menyebabkan batal terbang dari Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu menuju Jakarta.

Para Praja IPDN itu pun merasa rugi karena kehilangan uang tiket pesawat dan membayar biaya rapid test antigen palsu.

Mereka awalnya hendak terbang dari Palu ke Jakarta pada Kamis (11/2/2021) pagi menggunakan maskapai Batik Air ID-7585.

Namun petugas mencurigai surat rapid test tersebut karena tidak lolos proses validasi.

Petugas pun mengecek validitas surat itu ke klinik.

"Setelah kami cek ke Klinik Agung, untuk ke 18 orang tersebut tidak terdaftar di Klinik Agung," kata Koordinator Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas III Palum dr Lisda, Kamis (11/2/2021).

Karena dugaan pemalsuan surat hasil rapid test, para Praja IPDN diperiksa di pos polisi kemudian digiring ke Polsek Palu Selatan.

"Barang-barang sudah kita taruh di kabin tiba-tiba ada petugas bandara datang. Petugas itu bilang "tahan18 orang yang berseragam IPDN karena ada masalah dengan surat rapidnya," kisah Raihan, dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Mereka pun diminta turun dan diarahkan ke ruang tunggu.

"Kemudian saya coba bertanya kepada petugasnya pak ini ada masalah apa ya? Petugasnya bilang suket rapid 18 yang kami pegang itu palsu. Katanya dokumen kesehatan kami tidak terverifikasi di Klinik Agung," tutur Raihan.

Mereka mengetahui layanan tersebut dari salah satu praja IPDN yang juga ikut rombongan.

"Kami berpikir bagus juga kalau ada pelayanan kesehatan yang bisa ke rumah. Dengan kondisi pandemi seperti saat ini bagus juga untuk menghindari ketemu orang banyak," katanya.

Mereka pun mengikuti rapid test antigen bersama-sama di rumah kawan mereka sehari sebelum terbang.

"Setelah rapid kita tidak curiga, petugasnya 2 orang, laki dan perempuan. Seperti petugas di laboratorium begitu," katanya.

Menurutnya, petugas hingga peralatannya sama persis dengan yang terlihat di laboratorium.

"Petugas yang melakukan rapid sama persis dengan yang dilakukan petugas lab Covid-19 pada umumnya. Alat yang digunakan juga sama. Kemudian sampelnya disimpan, dan disimpan dalam boks. Pas sudah semua diperiksa petugasnya balik. Besok paginya saat kita akan terbang, surat hasil rapid itu diserahkan ke teman saya yg tinggalnya di Sutomo," beber Raihan.

Bahkan mereka dipertemukan dengan petugas yang menangani rapid test antigen untuk dikonfrontasi.

Polisi masih mendalami kasus tersebut.

Usai diperiksa kepolisian, mereka kembali menjalani rapid test antigen dan terbang ke Jakarta pada Jumat (12/2/2021)

Sementara itu, mereka dijanjikan akan mendapatkan ganti uang tiket dan ganti uang pembayaran rapid test.

Pemalsuan dokumen kesehatan dilakukan oleh oknum ASN Dinkes Provinsi Sulteng berinisial FS.

"Menurut pemeriksaan polisi, bahwa praja ini adalah korban dari pelaku pemalsuan dokumen rapid antigen tersebut, dan bagi pelaku karena sebagai PNS akan diberikan sanksi yang tegas setelah selesai pemeriksaaan polisi," kata Gubernur Longki.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/17/11352711/duduk-perkara-18-praja-ipdn-bawa-surat-rapid-test-palsu-mengaku-ditipu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke