Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praja IPDN Bawa Surat Rapid Test Palsu, Gubernur Sulteng: Mereka Korban

Kompas.com - 16/02/2021, 22:19 WIB
Erna Dwi Lidiawati,
Khairina

Tim Redaksi

PALU, KOMPAS.com -  Menyikapi persoalan 18 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menggunakan dokumen kesehatan palsu, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan, ke-18 praja IPDN tersebut adalah korban.

"Menurut pemeriksaan polisi, bahwa praja ini adalah korban dari pelaku  pemalsuan dokumen rapid antigen tersebut, dan bagi pelaku karena sebagai PNS  akan diberikan sanksi yang tegas setelah selesai pemeriksaaan polisi," kata Gubernur Longki melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/2/2021).

Ke-18 orang praja IPDN menjadi korban atas pemalsuan dokumen kesehatan yang dilakukan pelaku berinisial FS.

Baca juga: Pengakuan Praja IPDN yang Tersandung Rapid Antigen Palsu: Sudah di Kabin Diminta Turun

FS merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng.

Untuk pengembangan kasus ini, polisi telah melakukan gelar perkara.

Namun demikian, belum ada penetapan tersangka dari polisi atas kasus surat keterangan rapid tes antigen palsu Ini.

Diberitakan sebelumnya, 18 orang praja IPDN batal terbang menggunakan Pesawat komersil milik Batik Air pada, Kamis (11/2/2021) lalu.

Pembatalan ini lantaran dokumen kesehatan yang dimiliki ke 18 praja IPDN tersebut dinyatakan palsu karena tidak tervalidasi di Klinik Agung.

Klinik Agung merupakan klinik yang menjadi rujukan bagi orang yang akan mengurus dokumen kesehatan saat akan  melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com