KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan masa darurat bencana akibat virus corona baru atau Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan kepala daerah untuk menentukan status keadaan darurat dalam menanggapi penyebaran virus corona di wilayahnya.
Terdapat dua status kedaruratan, siaga darurat dan tanggap darurat.
Baca juga: Atasi Corona, Jokowi Serahkan Kebijakan ke Pemda dan Ajak Masyarakat Bersatu
Status siaga darurat bisa diterapkan daerah yang belum memiliki kasus positif Covid-19.
Sedangkan status tanggap darurat bisa diterapkan di daerah yang memiliki kasus penyebaran virus corona yang tinggi, seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Beberapa daerah di Indonesia bagian timur pun telah menetapkan status untuk 'memerangi' virus corona tersebut.
Hanya saja, pemerintah daerah menyadari beberapa kekurangan dalam menangani penyebaran virus corona di Indonesia.
Namun, pemerintah daerah memutar otak untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Apa saja yang dibutuhkan pemerintah daerah di beberapa provinsi di Indonesia bagian timur untuk menangani virus corona, berikut fakta penelusuran Kompas.com:
1. Pemprov Papua Kekurangan APD
Provinsi Papua telah menetapkan siaga darurat virus corona selama 14 hari. Para aparatur sipil negara (ASN) dan pelajar telah melakukan aktivitas dari rumah.