SEMARANG,KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerapkan kebijakan untuk bekerja di rumah atau work from home bagi aparat sipil negara ( ASN) di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jateng.
Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini berlaku sejak Rabu (18/3/2020) sampai dengan Selasa (31/3/2020).
Selanjutnya, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada.
"Kami memutuskan untuk para ASN di lingkungan Pemprov jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar di Puri Gedeh, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Antisipasi Corona, Kementerian PUPR Juga Berlakukan Work From Home
Ketentuannya, minimal harus ada 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.
Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan masuk kantor.
Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri bagi ASN yang masuk atau bekerja di rumah.
Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus masuk kantor setiap hari.
Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan