Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pelaku Mutilasi di Banyumas, Sang Ibu Naik Angkot Saat Sidang hingga Anak Kirim Surat ke Jaksa

Kompas.com - 12/12/2019, 10:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan sempat ditunda dua kali karena jaksa masih belum siap.

Deni Priyanto adalah warga Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pada 7 Juli 2019 lalu, ia membunuh dan mutilasi Wachidah (51) PNS Kota Bandung asal Cileunyi, Jawa Barat.

Baca juga: Utang Piutang Berakhir Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Bicara HAM Saat Dituntut Hukuman Mati

Setelah itu Deni membuang dan membakar potongan tubuh Wachidah di dua lokasi yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Antonius Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas saat membacakan tuntutan mengatakan tidak ada alasan pembenar yang dilakukan Deni Priyanto.

Ia menyebut alasan yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan Deni meresahkan masyarakat, berbelit saat persidangan, dan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi sudah direncanakan.

Baca juga: Anak Terdakwa Mutilasi: Om Jaksa, Tolong Kasihani Ayah Kami

Selain itu, Deni pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rutan Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2008 lalu.

Antonius juga menjelaskan bahwa Deni masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang setelah ia menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lapas Purwokerto.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Deni merupakan perbuatan yang sadis.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Antonius.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi PNS Bandung Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

 

Demi sidang, ibu tempuh 18 km seorang diri naik angkot

Sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
Tini (66) ibu kandung Deni Priyanto langsung menangis saat mendengar sang anak dituntut hukuman mati saat sidang di PN Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Ia langsung menunduk sambil terus mengusap air matanya, sesaat setelah JPU membacakan tuntutan.

Sementara Deni terlihat lemas dan harus dipapah petugas untuk menuju ke mobil tahanan.

Sang ibu selalu menyempatkan waktu untuk menghadiri sidang anaknya yang digelar pertama kali pada 1 Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com