Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pelaku Mutilasi di Banyumas, Sang Ibu Naik Angkot Saat Sidang hingga Anak Kirim Surat ke Jaksa

Kompas.com - 12/12/2019, 10:11 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan sempat ditunda dua kali karena jaksa masih belum siap.

Deni Priyanto adalah warga Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Pada 7 Juli 2019 lalu, ia membunuh dan mutilasi Wachidah (51) PNS Kota Bandung asal Cileunyi, Jawa Barat.

Baca juga: Utang Piutang Berakhir Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Bicara HAM Saat Dituntut Hukuman Mati

Setelah itu Deni membuang dan membakar potongan tubuh Wachidah di dua lokasi yakni di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Antonius Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas saat membacakan tuntutan mengatakan tidak ada alasan pembenar yang dilakukan Deni Priyanto.

Ia menyebut alasan yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan Deni meresahkan masyarakat, berbelit saat persidangan, dan kejahatan pembunuhan dengan mutilasi sudah direncanakan.

Baca juga: Anak Terdakwa Mutilasi: Om Jaksa, Tolong Kasihani Ayah Kami

Selain itu, Deni pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rutan Salemba dengan kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2008 lalu.

Antonius juga menjelaskan bahwa Deni masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 2020 mendatang setelah ia menjalani hukuman kasus penculikan dengan kekerasan di Lapas Purwokerto.

Selain itu, tindakan yang dilakukan Deni merupakan perbuatan yang sadis.

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," ujar Antonius.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi PNS Bandung Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

 

Demi sidang, ibu tempuh 18 km seorang diri naik angkot

Sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
Tini (66) ibu kandung Deni Priyanto langsung menangis saat mendengar sang anak dituntut hukuman mati saat sidang di PN Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).

Ia langsung menunduk sambil terus mengusap air matanya, sesaat setelah JPU membacakan tuntutan.

Sementara Deni terlihat lemas dan harus dipapah petugas untuk menuju ke mobil tahanan.

Sang ibu selalu menyempatkan waktu untuk menghadiri sidang anaknya yang digelar pertama kali pada 1 Oktober 2019 lalu.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

Kepada Kompas.com, Tini bercerita datang seorang diri denga nnaik angkot dan menempuh perjalan 18 kilometer untuk mengikuti sidang anaknya.

"Saya selalu datang saat sidang, saya dari awal tidak tahu apa-apa, jadi ke sini, ingin tahu," tutur Tini ditemui seusai sidang.

Tini bercerita tak menyangka bahwa anaknya berani berbuat nekat seperti itu. Di mata sang ibu, Deni adalah anak yang baik.

"Gimana ya, bingung saya. Bapaknya sudah enggak ada, saya tinggal sendirian. Dia enggak nakal, saya saja kaget, dia seringnya tinggal di Sidareja, Kabupaten Cilacap," kata wanita yang bekerja sebagai buruh tani ini.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi

 

"Om jaksa, tolong kasihani ayah kami"

Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto (37) dipapah polisi menuju mobil tahanan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto (37) dipapah polisi menuju mobil tahanan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Saat tahu sang ayah dituntut hukuman mati, anak Deni Priyanto yang berusia 11 tahun mengirimakan surat kepada JPU Kejari Banyumas, Jawa Tengah.

Surat tersebut dititipkan kepada neneknya lalu diserahkan pada ayahnya saat sang nenek menjenguk di Rutan Banyumas, Senin (9/12/2019).

"Surat itu dari anak pertama saya yang berusia 11 tahun, sekarang kelas 5 SD (Sekolah Dasar). Saya dikasih dua waktu kemarin ibu saya besuk," jawab Deni saat ditanya kuasa hukumnya terkait surat tersebut,

Surat tersebut dibacakan Waskam Makhsid kuasa hukum Deni dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Surat itu berisi permintaan sang anak agar jaksa tidak menghukum Deni dengan hukuman berat.

Berikut isi surat yang ditulis tangan tersebut.

Assalamualaikum wrwb

Kepada Om Jaksa yang terhormat, tolong kasihani ayah kami.

Kami mohon Om Jaksa jangan hukum berat ayah kami.

Saya dan adik-adik sayang ayah dan membutuhkan ayah, juga kasihani mamah saya dan si mbah.

Mohon kasihani kami Om Jaksa. Makasih Om Jaksa.

Waalaikumsalam wrwb

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Pelaku Mutilasi di Banyumas Didakwa 3 Pasal Sekaligus

 

Menangis dan meminta maaf

Sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019)KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019)
Deni terlihat menangis saat membacakan pleidoi yang ia tulis tangan saat sidang pada Selasa (10/12/2019).

"Saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati yang paling dalam atas kekhilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati yang paling dalam," kata Deni, sambil terisak.

Karena Deni terus menangis, majelis hakim meminta agar pledoi itu dibacakan oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Motif Pembunuhan Berencana di Banyumas, Pelaku Ingin Ambil Mobil Rental yang Telah Digadaikan

"Saya sangat memohon dengan kerendahan hati saya mengharapkan kemurahan hati majelis hakim. Semoga saya diberi keringanan hukuman agar suatu saat nanti saya masih bisa berkumpul dengan keluarga saya," kata Waslam Makhsid, kuasa hukum yang melanjutkan membacakan pleidoi terdakwa.

Dalam pledoi tersebut Deni menceritakan bahwa ia harus menafkahi istri dan tiga anaknya yang masih kecil serta merawat ibunya yang tiggal sendirian.

Selain itu ia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya atas kejahatan yang telah ia lakukan.

Baca juga: Duduk Perkara Pembunuhan Pria di Banyumas, Berawal dari Mobil Rental yang Digadaikan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Farid Assifa, Robertus Belarminus, Abba Gabrillin, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com