Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi PNS Bandung Menangis dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Kompas.com - 10/12/2019, 13:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com — Terdakwa kasus mutilasi terhadap Komsatun Wachidah (51), Deni Priyanto (37), menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).

Terdakwa menangis saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

Pleidoi yang dibacakan ditulis tangan oleh terdakwa pada dua lembar kertas HVS.

"Saya ingin mengungkapkan rasa penyesalan saya dari lubuk hati yang paling dalam atas kekhilafan saya dan dengan penuh ketulusan dari lubuk hati yang paling dalam," kata Deni, sambil menangis.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi PNS Bandung Bicara soal HAM

Setelah diminta untuk menenangkan diri oleh majelis hakim, terdakwa kembali melanjutkan membacakan pleidoi.

"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat memohon maaf dan sangat mengharapkan semoga seluruh keluarga alamrhumah sekiranya mampu untuk memaafkan saya," lanjut Deni, sambil terus menangis.

Namun, karena terdakwa terus menangis, majelis hakim akhirnya meminta agar pleidoi dibacakan oleh kuasa hukumnya.

"Saya sangat memohon dengan kerendahan hati saya mengharapkan kemurahan hati majelis hakim. Semoga saya diberi keringanan hukuman agar suatu saat nanti saya masih bisa berkumpul dengan keluarga saya," kata Waslam Makhsid, kuasa hukum yang melanjutkan membacakan pleidoi terdakwa.

Waslam melanjutkan, terdakwa harus menafkahi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil. Selain itu, terdakwa juga harus merawat ibunya yang sudah renta dan tinggal sendirian.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf kepada keluarga almarhumah dan saya juga mohon maaf kepada ibu saya yang sangat saya hormati dan sayangi. Kepada anak-anak dan istri, saya mohon maaf, saya sangat menyesal," ujar Waslam.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid, dalam sidang mengatakan, tuntutan hukuman pidana mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang memenuhi rasa keadilan karena Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menghapuskan hukuman mati.

Menurut Waslam, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit atau menyanggah keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com