Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Piutang Berakhir Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Bicara HAM Saat Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 11/12/2019, 15:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Senin (8/7/2019), warga Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia dalam kondisi hangus terbakas.

Hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa potongan tubuh tersebut adalah Wachidah (51) asal Cileunyi, Jawa Barat.

Perempuan yang bekerja sebagai PNS di Kota Bandung itu dibunuh oleh teman lelakinya, Deni Priyanto (37) warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Dari hasil rekonstruksi diketahui Wachidah sempat berhubungan badan dengan Deni sebelum kepalanya dipukul dengan palu hingga tewas.

Baca juga: Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

 

Utang piutang tak terbayar

Tersangka DP (37) memperagakan adegan mutilasi terhadap KW (51) di kompleks Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).KOMPAS.com/ FADLAN MUKHTAR ZAIN Tersangka DP (37) memperagakan adegan mutilasi terhadap KW (51) di kompleks Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).
Deni berkenalan dengan Wachidah di Facebook. Saat itu Deni mengaku bekerja di pelayaran dan menggunakan baju taruna di foto profil Facebooknya.

Mereka pun bertemu dan menjalin pertemanan. Deni kemudian meminjam uang dan Wachidah memberikan uang Rp 20 juta yang dibagi dalam empat kali transfer.

Deni berjanji uang pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah menerima gaji. Tapi utang tersebut tak kunjung dibayar walaupun Wachidah kerap menagihnya.

Pada 7 Juli 2019. Deni dan Wachidah bertemu di sebuah indekos di Bandung. Mereka pun kencan dan kemudian melakukan hubungan badan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Mutilasi Lemas dan Sang Ibu Menangis

Setelah itu Deni memutilasi tubuh Wachidah di kamar mandi.

Sebelumnya Deni telah menyiapkan golok dan kontainer plastik untuk melancarkan kejahatannya.

Potongan tubuh tersebut dimasukkan dalam kontainer dan dibawa menggunakan mobil.

Potongan tubuh kemudian dibuang dan dibakar di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Deni kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik Wachidah di sebuah showroom di Purwokerto.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi

Polisi mengatakan dari hasil pemeriksaan tim psikolog, Deni melakukan perbuatan keji tersebut dalam keadaan sadar.

Ia juga dinyatakan sehat sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com