Kembali ke artikel
3
dari 4
Layar Penuh
Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto (37) dipapah polisi menuju mobil tahanan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+