www.kompas.com
Terdakwa kasus mutilasi Deni Priyanto (37) dipapah polisi menuju mobil tahanan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+