BANYUMAS, KOMPAS.com - Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi tampak tegang ketika menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019).
Raut muka warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ini berubah ketika jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas menuntutnya dengan hukuman mati.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Deni, Terdakwa Kasus Mutilasi
Dengan kepala terus menunduk di kursi pesakitan, mata Deni tampak berkaca-kaca.
Bahkan, saat keluar ruang sidang, Deni terlihat lemas dan harus dipapah dua orang polisi menuju mobil tahanan.
Sementara itu, di bangku pengunjung deret paling belakang, seorang lansia dengan kerudung warna cokelat langsung menunduk sambil terus mengusap air matanya, sesaat setelah JPU membacakan tuntutan.
Lansia itu tidak lain adalah Tini (66), ibu dari Deni Priyanto.
Sejak sidang pertama pada 1 Oktober 2019 lalu, Tini selalu menyempatkan waktu untuk menyaksikan sidang.
Tini naik angkutan umum seorang diri ke PN yang berjarak sekitar 18 kilometer dari rumahnya.
"Saya selalu datang saat sidang, saya dari awal tidak tahu apa-apa, jadi ke sini, ingin tahu," tutur Tini saat ditemui seusai sidang.
Tini tidak menyangka sama sekali bahwa anak semata wayangnya tersebut berani berbuat nekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.