KOMPAS.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara, sejak 2017 hingga 2023.
Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara Rp 1,15 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah sebesar Rp1.157.087.853.322," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan diterima, Selasa (2/7/2024) ANTARA.
Kerugian negara dari hasil pekerjaan review design atau peninjauan disain pembangunan jalur kereta api.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan Kuta Blang-Lhokseumawe - Langsa - Besitang pada 2015 yang menghubungkan sejumlah daerah di Aceh ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kemudian sebesar Rp 1.118.586.583.905 kerugian negara untuk pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang - Langsa.
"Selanjutnya tercatat Rp 30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.
Aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektar.
"Aset itu akan digunakan kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," tegas Harli yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Dugaan Korupsi, 3 Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa.
Ketujuh tersangka itu berinisial FG diduga memiliki peranan mengkondisikan paket pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 hingga 2019 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp 1,3 triliun.
Kemudian NSS dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Terakhir AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Kontruksi 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Harli yang merupakan putra asal Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.