Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Rel Besitang-Langsa Diusut, Diduga Rugikan Negara Rp 1,15 Triliun

Kompas.com - 02/07/2024, 19:39 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatera Utara, sejak 2017 hingga 2023.

Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara Rp 1,15 triliun.

"Berdasarkan laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara sejumlah sebesar Rp1.157.087.853.322," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan diterima, Selasa (2/7/2024) ANTARA.

Kerugian negara dari hasil pekerjaan review design atau peninjauan disain pembangunan jalur kereta api.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan Kuta Blang-Lhokseumawe - Langsa - Besitang pada 2015 yang menghubungkan sejumlah daerah di Aceh ke Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kemudian sebesar Rp 1.118.586.583.905 kerugian negara untuk pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang - Langsa.

"Selanjutnya tercatat Rp 30.599.832.322 kerugian negara pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.

Aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektar.

"Aset itu akan digunakan kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara," tegas Harli yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Dugaan Korupsi, 3 Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur kereta api Besitang - Langsa.

Ketujuh tersangka itu berinisial FG diduga memiliki peranan mengkondisikan paket pekerjaan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 hingga 2019 oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp 1,3 triliun.

Kemudian NSS dan AGP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek tersebut dan mantan kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Terakhir AAS dan HH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), RMY selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Kontruksi 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Harli yang merupakan putra asal Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mertua Perkosa Menantu yang Terbaring Sakit di Riau

Mertua Perkosa Menantu yang Terbaring Sakit di Riau

Regional
Anak Anggota DPRD Kupang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Waria

Anak Anggota DPRD Kupang Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Waria

Regional
Danau Kaco di Jambi: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Cara Menuju

Danau Kaco di Jambi: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Cara Menuju

Regional
Warga Temukan Bayi Orangutan Tersesat di Kayong Utara, Alami Demam dan Dehidrasi

Warga Temukan Bayi Orangutan Tersesat di Kayong Utara, Alami Demam dan Dehidrasi

Regional
Hujan Deras 2 Jam, Alun-alun dan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Lebak Kebanjiran

Hujan Deras 2 Jam, Alun-alun dan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Lebak Kebanjiran

Regional
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu di Tebing Tinggi

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu di Tebing Tinggi

Regional
Terlambat Divaksin, 3 Warga Sumbawa NTB Meninggal Digigit Anjing Rabies

Terlambat Divaksin, 3 Warga Sumbawa NTB Meninggal Digigit Anjing Rabies

Regional
4 Saksi dari Ponpes Al-Aziziyah Lombok Barat Diperiksa Buntut Kematian Santriwati

4 Saksi dari Ponpes Al-Aziziyah Lombok Barat Diperiksa Buntut Kematian Santriwati

Regional
Mobil Ringsek Usai Hantam Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas

Mobil Ringsek Usai Hantam Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas

Regional
Pria Mabuk Mengamuk di Indragiri Hilir Riau Bunuh Anak 2 Tahun

Pria Mabuk Mengamuk di Indragiri Hilir Riau Bunuh Anak 2 Tahun

Regional
Berpotensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Warning Keberadaan 4.763 TKI Ber KTP Nunukan

Berpotensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Warning Keberadaan 4.763 TKI Ber KTP Nunukan

Regional
Pemprov Jateng Pastikan 40 Korban Tindak Terorisme Dapat Bantuan hingga Pemulihan

Pemprov Jateng Pastikan 40 Korban Tindak Terorisme Dapat Bantuan hingga Pemulihan

Regional
Pelajar SMA Ditangkap Usai Ajak Tawuran di IG, Sempat Sembunyikan Sajam di Bawah Kasur

Pelajar SMA Ditangkap Usai Ajak Tawuran di IG, Sempat Sembunyikan Sajam di Bawah Kasur

Regional
Warga Bangka Barat Ditemukan Tewas Terikat di Kebun Sawit Sumsel

Warga Bangka Barat Ditemukan Tewas Terikat di Kebun Sawit Sumsel

Regional
Kronologi Bus Masuk Jurang Usai Tabrak Petani di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Kronologi Bus Masuk Jurang Usai Tabrak Petani di Lampung Barat, 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com