PEKANBARU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dugaan korupsi.
Pemeriksaan ini dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau.
“Diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Kita dapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk mem-back up penyidik serta menyiapkan tempat (pemeriksaan),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (1/6/2024).
Baca juga: Bareskrim Periksa Mantan Gubernur Riau Terkait Dugaan Korupsi
Selain Syamsuar, dua mantan Gubernur Riau lainnya, yaitu Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman, juga diperiksa.
Rusli Zainal menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2003-2013, sedangkan Arsyadjuliandi Rahman menjabat pada periode 2014-2019.
Nasriadi mengungkapkan, ketiga mantan gubernur ini diperiksa terkait pengelolaan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak 2010 hingga 2023.
“Kami mendengar bukan hanya Pak Syamsuar, tapi juga gubernur-gubernur yang menjabat di tahun 2010-2023 (Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman) juga diperiksa,” sebut Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, Polda Riau hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan oleh Bareskrim dan tidak terlibat langsung dalam proses penyelidikan.
"Kami (Ditreskrimsus Polda Riau) tidak mengikuti. Hanya sediakan tempat saja untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," tambahnya.
Baca juga: Kasus Dugaan SPPD Fiktif 2020, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Polda Riau
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan Polda Riau siap memberikan dukungan lebih lanjut jika diperlukan oleh Bareskrim.
“Untuk ke depan, kita masih menunggu dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kita akan menyiapkan lagi. Ada backup tempat dan kegiatan. Sekarang kita hanya backup tempat, kalau kegiatan tidak,” kata Nasriadi.