Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah memeriksa Syamsuar dan sejumlah pejabat di Provinsi Riau pada Jumat (29/6/2024).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi di BUMD PT. SPR Langgak, dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Ya, memang ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri," akui Yan pada Sabtu (29/6/2024).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: 8 Tahun di KPK, Saya Gagal Berantas Korupsi
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT. SPR Langgak.
Beberapa pejabat yang diperiksa dari Pemerintah Provinsi Riau termasuk Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau, Indra SE, Kepala Biro Ekonomi, Alzuhra, pejabat di BUMD PT. SPR Langgak, dan Yan Darmadi sendiri selaku Kepala Biro Hukum.
“Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja,” ujar Yan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau, yang melibatkan para pemimpin daerah dalam beberapa periode pemerintahan terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.