GROBOGAN, KOMPAS.com - Fajar (34) dan Amin (44) pria asal Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan wanita terapis pijat, Dwi Kristiani (34).
Karena banyak utang, keduanya gelap mata hingga merencanakan perampokan yang berakhir tragis.
Baca juga: Sembunyi di Hutan Usai Bunuh Wanita Terapis, Dua Pelaku Hanya Makan Pepaya dan Minum Air Sungai
Jasad ibu dua anak warga Desa Ngembak, Purwodadi itu ditemukan tergeletak di lantai kamar rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Purwodadi dengan kondisi tak wajar, mulut dilakban, tangan serta kakinya terikat tali.
"Iya banyak utang sehingga ingin menguasai harta korban," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam.
Kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi supaya bisa leluasa menyatroni barang berharga korban.
Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi dua meter itu disewa Fajar Rp 700 ribu sebulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas.
Sebelum mengeksekusi korban, Fajar menjemput Amin menuju rumah kontrakan mengendarai motor.
Fajar kemudian pulang ke rumahnya dan balik lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.
Salah satu tersangka yaitu Fajar yang sudah mengenal korban disebut mengincar motor Yamaha NMax milik korban. Fajar dan Amin selanjutnya merancang skenario perampokan dengan menyasar korban.
"Keduanya pun terlebih dulu mempersiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban," ungkap Agung.
Melalui komunikasi via handphone, Fajar lalu memanggil korban ke rumah kontrakan dengan dalih meminta tolong untuk dipijat.
Korban yang datang mengendarai motor NMax kemudian mulai masuk ke kamar memijat Amin. Saat korban lengah, Fajar langsung memukuli kepala korban dari belakang hingga tersungkur.
Seketika itu juga korban berteriak hingga kedua tersangka panik. Korban lantas dicekik, dilakban hidung dan mulutnya serta diikat tangan dan kakinya menggunakan kabel ties.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, kedua tersangka lalu menggondol handphone, dompet dan motor Nmax korban. Keduanya pun kabur meninggalkan rumah kontrakan.
"Tersangka awalnya hanya berniat menggasak barang berharga korban dengan cara dilumpuhkan. Namun karena mulut dan hidungnya dilakban, korban yang kehabisan napas meninggal dunia," pungkas Agung.
Baca juga: Motif Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, sepak terjang kedua tersangka selama ini meresahkan akibat sering menggadaikan motor dan mobil orang yang dikenalnya ke rentenir tanpa persetujuan.
"Mereka itu keranjingan judi online hingga harta terkuras dan hutang dimana-mana," kata salah seorang teman tersangka yang enggan identitasnya diumbar.
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.