KOMPAS.com - Mayat perempuan ditemukan terapung di waduk yang berada di Dusun Bersole, Desa Sumberejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada Selasa (25/6/2024).
Saat ditemukan, tak ada identitas yang melekat di tubuh korban. Belakangan terungkap korban adalah Ariati, warga Dusun Kalisat, Sumbersari, Wadaslintang.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh suaminya sendiri. Korban diketahui baru pulang dari perantauan pada Rabu (19/6/2024).
Namun keesokan harinya, Ariati tak diketahui keberadaannya.
"Mengetahui hal tersebut Satreskrim Polres Wonosobo melakukan identifikasi dengan mencocokan ciri- ciri dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Dari hasil identifikasi ternyata benar bahwa korban adalah saudari Ariati," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Keramba Ikan di Waduk Wadaslintang
AKP Kuseni mengatakan saat kejadian, korban pulang ke rumah dan menemui suaminya untuk meminta cerai.Namun permintaan tersebut membuat suaminya emosi.
Pelaku kemudian menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Lalu korban dibawa ke waduk menggunakan kapal milik pelaku.
“Peristiwa terjadi berawal ketika korban ingin pulang ke rumahnya bertemu dengan suami sahnya dan saat itu korban melakukan dialog menyatakan niatan untuk bercerai,” ungkap dia.
“Dari hal tersebut, timbulah rasa kecewa dan emosi yang akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri. Karena merasa panik tersangka membawa korban yang tidak sadarkan diri tersebut ke tengah Waduk Wadaslintang menggunkan kapal miliknya,” imbuh dia.
Baca juga: Misteri Mayat Terapung di Waduk Wadaslintang Terungkap, Korban Dibunuh Suaminya Sendiri
Jasad korban kemudian ditemukan pada Selasa (25/6/2024) pagi sekitar pukul 05.30 WIB oleh pemilik keramba apung.
"Kemudian sekitar pukul 06.45 WIB, benda tersebut terbawa arus dan tersangkut di karamba miliknya. Menyadari bahwa benda tersebut ternyata sesosok mayat, saksi langsung memanggil rekannya dan melaporkan ke Polsek Wadaslintang," ungkap Kapolsek Wadaslintang, Iptu Anriatida, Rabu (26/6/2024).
Saat ditemukan, mayat mengenakan kaos hijau tosca bertuliskan Calvin Klein Jeans CK, celana jeans panjang biru dongker, BH merah, dan memakai giwang. Dia menambahkan, polisi tidak ditemukan identitas pada diri korban.
Akibat kejadian tersebut tersangka dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Cari Ikan di Sungai, Pria di Wonosobo Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Belakang Pabrik
Atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bayu Apriliano | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.