MAGELANG, KOMPAS.com - Selama tujuh bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang mengungkap puluhan kasus berkaitan tawuran lewat media sosial (medsos).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, meski tidak menyebut jumlah spesifik, ada puluhan perkara di atas yang ditanganinya.
Sejak Desember 2023 sampai hari ini, Kamis (4/7/2024) Rifeld mengatakan, sebanyak 68 anak terlibat dalam tawuran lewat medsos dengan spektrum kepemilikan senjata tajam, pengeroyokan, dan penganiayaan.
Baca juga: Alasan 17 Remaja yang Mabuk dan Keroyok Pengunjung Pulau Gusung Makassar Dibebaskan
Dari 68 anak, lanjutnya, 34 di antaranya dinaikkan statusnya menjadi tersangka alias anak berkonflik dengan hukum.
Adapun tersangka dewasa berjumlah 14 orang.
“Dari puluhan perkara ada dua korban jiwa, yakni di Muntilan dan Secang,” bebernya dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Misteri Mayat Terapung di Waduk Wadaslintang Terungkap, Korban Dibunuh Suaminya Sendiri
Baca juga: Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam
Pola kejahatan para tersangka ini juga berulang.
Bermula dengan tantangan tawuran melalui Instagram yang dibarengi dengan konsumsi minuman keras atau, beberapa kasus, Trihexyphenidyl alias pil sapi.
“Modus seperti ini akan kami buru. Kami 24 jam stand by,” tandas Rifeld.
Dia menambahkan, seluruh tersangka mayoritas dijerat UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Walaupun, ada dua tersangka yang disangkakan Pasal 45B UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dari UU 11/2008 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: Sepanjang Januari-Juni 2024, 948 Orang di Blora Ajukan Cerai, Apa Penyebabnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.