Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Restribusi Pasar, Pejabat di Aceh Besar Divonis Bebas

Kompas.com - 28/06/2024, 11:11 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang menjadi terdakwa korupsi retribusi pasar. 

Vonis atau putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Harmi Jaya dan Saptika Handini.

Terdakwa atas nama Muslim menjabat Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Muslim juga selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 2020 dan 2021.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Majelis hakim menyatakan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ditemukan hal yang membuktikan Muslim melakukan tindak pidana retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata majelis hakim, Kamis (27/6/2024), seperti dilansir Antara.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Fadillah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut terdakwa Muslim dengan hukum enam tahun dan enam bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi retribusi pasar di Kabupaten Aceh Besar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 545,18 juta.

Selain menuntut pidana penjara, JPU menuntut umum membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Serta menuntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp 545,18 juta dengan ketentuan jika tidak membayar, maka dipidana tiga tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Baca juga: Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

JPU dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Muslim dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Desember 2021 melakukan tindak pidana korupsi retribusi Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, dan Pasar Keutapang, Kecamatan Darul Imarah.

Terdakwa, kata JPU, memerintahkan saksi MS, MH, KH, dan MN mengutip retribusi berkisar Rp 3.000 hingga Rp 8.000 per los setiap hari.

Selain itu, terdakwa juga mengutip uang parkir, toilet pasar, serta lainnya.

Setelah mengutip, terdakwa tidak menyetorkan uang hasil pengutipan tersebut ke kas daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 545,18 juta," kata JPU.

Usai membacakan putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Penjarakan 6 Pencuri Rel Jalur Nonaktif Purwokerto-Wonosobo

KAI Penjarakan 6 Pencuri Rel Jalur Nonaktif Purwokerto-Wonosobo

Regional
10 Tahun Curi Ikan di Natuna, 2 Kapal Vietnam Ditangkap

10 Tahun Curi Ikan di Natuna, 2 Kapal Vietnam Ditangkap

Regional
Cerita Asniati, Pensiunan Guru TK yang Harus Kembalikan Uang Rp 75 Juta

Cerita Asniati, Pensiunan Guru TK yang Harus Kembalikan Uang Rp 75 Juta

Regional
20 Hektar Lahan di Kompleks Jakabaring Sport City Akan Ditanami 55 Spesies Pohon Langka

20 Hektar Lahan di Kompleks Jakabaring Sport City Akan Ditanami 55 Spesies Pohon Langka

Regional
Perkebunan Pepaya di Kebumen Ternyata Tambang Emas Ilegal, Pekerja dan Pemilik Lahan Diperiksa

Perkebunan Pepaya di Kebumen Ternyata Tambang Emas Ilegal, Pekerja dan Pemilik Lahan Diperiksa

Regional
5 Bakal Calon Rektor UNS Jalani Uji Publik, Paparkan Program Kerja dan Visi Misi

5 Bakal Calon Rektor UNS Jalani Uji Publik, Paparkan Program Kerja dan Visi Misi

Regional
24 Calon Anggota DPRD Padang Belum Serahkan LHKPN

24 Calon Anggota DPRD Padang Belum Serahkan LHKPN

Regional
Terlilit Utang Judi Online, Pria di Kotabaru Kalsel Bunuh Diri

Terlilit Utang Judi Online, Pria di Kotabaru Kalsel Bunuh Diri

Regional
Diduga Mabuk dan Keroyok Pengunjung Pulau Gusung Makassar, 17 Pelajar Ditangkap

Diduga Mabuk dan Keroyok Pengunjung Pulau Gusung Makassar, 17 Pelajar Ditangkap

Regional
Fenomena Juli di Pantai Sikka NTT, Ribuan Ikan Naik ke Daratan

Fenomena Juli di Pantai Sikka NTT, Ribuan Ikan Naik ke Daratan

Regional
Keluarga Korban Bantah Pernyataan Bos Distro Palembang yang Bunuh Anton karena Bunga Utang Membengkak

Keluarga Korban Bantah Pernyataan Bos Distro Palembang yang Bunuh Anton karena Bunga Utang Membengkak

Regional
Dinas Kehutanan Sumut Sita Getah Pinus Penyadapan Ilegal, Penampung Diperiksa

Dinas Kehutanan Sumut Sita Getah Pinus Penyadapan Ilegal, Penampung Diperiksa

Regional
Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap

Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Batam Ditangkap

Regional
Polisi Panggil Pihak Ponpes Al Aziziyah dan Akan Periksa Sejumlah Saksi Buntut Kematian Santriwati

Polisi Panggil Pihak Ponpes Al Aziziyah dan Akan Periksa Sejumlah Saksi Buntut Kematian Santriwati

Regional
Di Balik Pembunuhan Karyawan Koperasi oleh Bos Distro Palembang, Pelaku Kesal Bunga Utang Membengkak

Di Balik Pembunuhan Karyawan Koperasi oleh Bos Distro Palembang, Pelaku Kesal Bunga Utang Membengkak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com