KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Mardiana (66) jadi korban pungutan liar tiga oknum Satpol PP Pekanbaru dimintai uang Rp 3 juta.
Ketiga oknum tersebut ASN berinisial R, dua tenaga THL mendatangi dan menanyakan izin mendirikan rumah kontrakan milik Mardiana.
Namun Mardiana mengaku tidak punya uang Rp 3 juta, akhirnya hanya memberi Rp 900.000 kepada ketiga oknum Satpol PP tersebut.
Mengetahui kejadian ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adian mengunjungi langsung rumah Mardiana.
Dirinya datang ke rumah nenek Mardiana, Jumat (21/6/2024) sore. Ia ingin mengetahui lebih jelas terkait persoalan yang viral di media sosial.
Zulfahmi juga menyampaikan permintaan maaf atas ulah oknum anggotanya.
Ia juga bersyukur mendapat detail informasi kejadian tersebut.
"Alhamdulillah kita sudah mendapat informasi yang detil, bahwa di sini ada pelanggaran yang dilakukan oknum Satpol PP Pekanbaru," terangnya usai bertemu dengan nenek Mardiana.
Baca juga: Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek-nenek Rp 3 Juta
Zulfahmi mengatakan akan terus mengusut dugaan pungli tersebut.
"Kita akan tindaklanjuti, kalau terbukti bersalah, saya akan gunakan hak saya sebagai kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan sesuai aturan," paparnya.
Sementara itu, terkait uang yang diminta oleh oknum Satpol PP sudah dikembalikan lagi ke nenek Mardiana.
Jumlah uang yang dikembalikan mencapai Rp900 ribu.
Pihaknya berterima kasih atas informasi yang ada di media sosial dan media massa. Ia menilai hal ini bakal jadi bahan perbaikan ke depan.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba ke Pekanbaru, Satu Pelaku Lolos Setelah Kabur ke Kebun Sawit
"Kami berharap dukungan dari masyarakat, apabila ada anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang datang menanyakan perizinan, untuk terlebih dahulu menanyai surat tugas yang bersangkutan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mardiana mengaku, dirinya dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Saya didatangi tiga orang anggota Satpol PP, mereka berseragam. Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana saat diwawancarai wartawan di rumahnya, Jumat (21/6/2024).
Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.
Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya. Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.
"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada. Terus, mereka bilang harus ada surat izin. Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin. Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan. Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.
Setelah itu, ketiga petugas meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan. Dikali tiga menjadi Rp 3 juta.
Baca juga: 2 Jambret di Pekanbaru Ini Kerap Nyabu, Pelaku Tewaskan Penjual Sate
Namun, Mardiana mengaku tidak punya uang sebanyak itu.
"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu. Terus cucu saya minta kwitansi dan mereka kasih. Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.
Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Oknum Satpol PP Pekanbaru Pungli Seorang Nenek Terkait Izin, Kasatpol PP Kembalikan Rp900 Ribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.