Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Jual Warisan, Ibu 77 Tahun di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kompas.com - 30/06/2024, 14:04 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kannut (77), nenek di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatra Selatan dilaporkan 4 anak kandungnya atas kasus dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Permasalahan antara orang tua dan anak terkait masalah warisan terjadi setelah suami Kannut meninggal.

Hingga kini, anak-anaknya belum mendapatkan harta warisan dan mempermasalahkan tindakan Kannut yang menjual tanah warisan.

Kannut terpaksa mendatangi Polda Sumsel dengan kondisi sakit dan duduk di kursi roda guna memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor, Kamis (27/6/2024).

Baca juga: Nenek di Palembang Dilaporkan 4 Anaknya ke Polisi, Digugat Masalah Tanah Warisan

Dugaan perkara pemalsuan dokumen tersebut kini ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kanut (77) datang ke ruang penyidik dengan ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti.

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Kannut ditahun 2018.

"Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Baca juga: Cerita di Balik Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang gegara Warisan, Kecewa Tanda Tangannya Dipalsukan

Saat pemeriksaan, Kannut sebagai pelapor dimintai keterangan soal penjualan tanah seluas 18 hektare yang ada di Kabupatem Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, Kannut menjual tanah itu untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara karena mendiang suami Kannut juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

"Alasan belum bisa membagikan warisan karena tanah itu dalam status berperkara baik itu pidana ataupun perdata. Rasa kasih sayang ibunya jadi kalau dibagikan sekarang akan menjadi masalah," jelas Novel kembali.

Novel mengatakan perkembangan gugatan hak waris yang dilayangkan oleh empat anak kandung kliennya itu hingga kini masih tahap mediasi di Pengadilan Agama kota Palembang.

"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," kata dia.

Baca juga: PPDB SMA di Palembang Bermasalah, Ombudsman Temukan 911 Siswa Lakukan Maladministrasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Politisi Gerindra, Mantan Bupati Lembata Maju Pilkada 2024

Gandeng Politisi Gerindra, Mantan Bupati Lembata Maju Pilkada 2024

Regional
Dikira Tertidur di Pinggir Jalan, Pemuda di Kalsel Ternyata Korban Pembunuhan

Dikira Tertidur di Pinggir Jalan, Pemuda di Kalsel Ternyata Korban Pembunuhan

Regional
Polisi Tutup Kasus Kematian Siswa SMP Padang, LBH: Kok Tergesa-gesa?

Polisi Tutup Kasus Kematian Siswa SMP Padang, LBH: Kok Tergesa-gesa?

Regional
Jadi Kandidat Kuat di Pilkada Jateng, Berikut Rekam Jejak Ahmad Luthfi di Kepolisian

Jadi Kandidat Kuat di Pilkada Jateng, Berikut Rekam Jejak Ahmad Luthfi di Kepolisian

Regional
Pensiunan Guru TK di Jambi Syok Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Diberitahu jika Pensiun Usia 58 Tahun

Pensiunan Guru TK di Jambi Syok Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Tak Diberitahu jika Pensiun Usia 58 Tahun

Regional
Jadi Primadona Investor Asing, Kota Tangerang Realisasikan PMA Rp 7,7 Triliun

Jadi Primadona Investor Asing, Kota Tangerang Realisasikan PMA Rp 7,7 Triliun

Regional
Dua Kali Jadi Sasaran Vandalisme, Satpol PP Solo Minta JPO Manahan Dipasangi CCTV

Dua Kali Jadi Sasaran Vandalisme, Satpol PP Solo Minta JPO Manahan Dipasangi CCTV

Regional
Kasus Mutilasi di Garut, Pelaku dan Korban Diduga ODGJ, Potongan Tubuh Berserakan di Tepi Jalan

Kasus Mutilasi di Garut, Pelaku dan Korban Diduga ODGJ, Potongan Tubuh Berserakan di Tepi Jalan

Regional
Tambang Emas Ilegal di Kebumen Dibongkar Polisi, Tempatnya di Dalam Gubuk

Tambang Emas Ilegal di Kebumen Dibongkar Polisi, Tempatnya di Dalam Gubuk

Regional
Jasad Bayi Baru Lahir di Kalsel Ditemukan Hanyut di Sungai, Berjenis Kelamin Perempuan

Jasad Bayi Baru Lahir di Kalsel Ditemukan Hanyut di Sungai, Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Usul Politik Afirmasi kepada Perempuan Berlaku dalam Pilkada

Usul Politik Afirmasi kepada Perempuan Berlaku dalam Pilkada

Regional
Satpol PP Solo Hapus Vandalisme JPO Manahan, Ada 15 Titik

Satpol PP Solo Hapus Vandalisme JPO Manahan, Ada 15 Titik

Regional
Syarat dan Ketentuan Promo Tiket Kereta Baturraden Ekspres 1 Juli-31 Agustus 2024

Syarat dan Ketentuan Promo Tiket Kereta Baturraden Ekspres 1 Juli-31 Agustus 2024

Regional
Diminta Perbaiki Pompa, Pria di Banyumas Malah Perkosa Mantan Adik Ipar hingga Hamil

Diminta Perbaiki Pompa, Pria di Banyumas Malah Perkosa Mantan Adik Ipar hingga Hamil

Regional
Selain Bunuh dan Cor Mayat, Bos Distro 'Anti Mahal' Ambil Uang Korban

Selain Bunuh dan Cor Mayat, Bos Distro "Anti Mahal" Ambil Uang Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com