Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Lagi Usai Edarkan 10 Gram Sabu, Dapat Imbalan Rp 1 Juta

Kompas.com - 22/06/2024, 11:45 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina kembali terjerat kasus narkotika usai bebas dari hukuman 8 bulan.

Polisi menangkap RD lagi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Purwakarta.

Dari pengakuan RD, ia mendapat imbalan Rp 1 juta setiap berhasil menjual 10 gram sabu.

Menurut Kapolres Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, RD pernah diamankan pihaknya pada 2023.

"Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Lagi, Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Baru 5 Bulan Bebas

Polisi meringkus RD setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Purwakarta.

RD berhasil ditangkap polisi Rabu (19/6/2024).

"Kemudian kita kembangkan informasi itu dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ucap Kapolres.

Polisi buru bandar sabu

Kepada polisi, RD mengaku disuruh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan R yang saat ini masih buron.

RD mengenal R dari teman pergaulan.

Kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika," katanya.

Baca juga: Fakta Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Masih Usia 15 Tahun hingga Kerap Beli Sabu ke Orang Dewasa

Kapolres mengatakan RD berperan sebagai kurir Narkoba.

"Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucap Kapolres.

Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami semuanya, baik peredaran, pemasok, hingga pemeriksaan keluarga," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com