Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Setahun Kemudian Jadi Pengedar
Polisi kemudian menggeledah rumah RD di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.
Selain itu, polisi turut menyita alat isap serta satu unit hadphone.
"RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Pedangdut Lilis Karlina Terima Imbalan Rp 1 Juta Dari Penjualan 10 Gram Narkoba Jenis Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.