Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Fiktif Kantor Kecamatan, Kadis PUPR Tanah Bumbu Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 14/06/2024, 06:34 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan fiktif Kantor Kecamatan Simpang Empat.

Hernadi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak akhir tahun 2023.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Fadli mengatakan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat sudah milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Namun, oleh Hernadi dibeli kembali dengan menerbitkan sporadik baru atau surat keterangan penguasaan fisik tanah.

Baca juga: Gibran Minta Maaf soal Bagi-bagi Buku Bergambar Jan Ethes

"Pembelian tanah ini dilakukan secara fiktif, tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari Pemkab Tanah Bumbu sendiri, tapi dibeli kembali dengan memunculkan sporadik yang baru," ujar Fadli, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Karena perbuatan Hernadi, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 4,8 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi. Termasuk Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar beberapa waktu lalu.

"Termasuk pejabat di PUPR dan pejabat tinggi di Pemkab Tanah Bumbu," ungkap Fadli.

Penetapan Hernadi sebagai tersangka, kata Fadli, dikuatkan dari hasil gelar perkara yang melibatkan ahli dari bidang agraria, auditor dan ahli pidana.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti sporadik baru dan uang tunai Rp 1 miliar.

"Uang ini disita dari para penerima aliran dana ada beberapa orang penerima aliran dana dari Tanah Bumbu, termasuk pembuat data sporadik. Kemudian, kami sita sebagai barang bukti," ujar dia.

Baca juga: Kenalan dari Medsos, Gadis di Banjarmasin Dibawa Kabur dan Dicabuli

Saat ditanya apakah ada kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Kabupaten Tanah Bumbu, Fadli belum bisa memastikan karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Nanti kami informasikan lagi apabila ada perkembangan. Sementara satu tersangka," pungkas dia.

Karena perbuatannya, Hernadi dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com