BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini pelakunya adalah SY yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, korban dicabuli selama 4 tahun terakhir saat korban masih berusia 10 tahun.
"Saat ini korban berusia 14 tahun," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Digauli Bapak Angkat, Siswi SD di Grobogan Hamil 8 Bulan
Eru menjelaskan kronologi sampai pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat istrinya tak berada di rumah.
Setiap kali selesai mencabuli anaknya, korban diancam oleh pelaku agar tak melaporkan ke siapa pun.
Namun, sepandai-pandainya pelaku menyembunyikan perbuatannya, akhirnya ketahuan juga oleh istrinya.
Baca juga: Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Saat itu, ibu korban sedang berada di luar rumah meninggalkan korban dan pelaku untuk bekerja.
"Sepulang bekerja, ibu korban mendapati pelaku tengah mencabuli anaknya. Melihat itu, ibu korban langsung berteriak, melakukan perlawanan dan menanyakan apa yang dilakukan pelaku," jelas Eru.
Meski terpergok mencabuli anaknya, pelaku malah balik mengancam akan membunuh jika melapor ke polisi.
"Karena ketakutan, istri pelaku memilih kabur membawa korban dan bersembunyi di salah satu rumah warga," ungkap Eru.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Setelah merasa aman dari ancaman suaminya, ibu korban kemudian melapor ke Kantor Polsek Banjarmasin Timur.
Mendapat laporan dari ibu korban, petugas langsung gerak cepat memburu pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Kondisi korban pastinya saat ini dalam kondisi trauma," pungkas Eru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.