Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan dari Medsos, Gadis di Banjarmasin Dibawa Kabur dan Dicabuli

Kompas.com - 06/06/2024, 15:52 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Remaja putri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pencabulan.

Kasus ini bermula saat pelaku MA dan korban FKM (14) berkenalan melalui salah satu aplikasi media sosial. Keduanya lantas janjian untuk bertemu.

Namun, niat jahat pelaku muncul setelah melihat korban. Korban justru dibawa ke hotel untuk kemudian dicabuli.

Baca juga: Perempuan 19 Tahun Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes sejak di Bangku MTS

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, setelah bertemu pelaku, korban tak pulang ke rumah selama 4 hari.

"Selama 4 hari itu mereka berpindah-pindah hotel untuk melakukan aksi persetubuhan," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Kamis (6/6/2024).

Karena tak kunjung pulang ke rumah, orangtua korban mulai khawatir. Orangtua korban lantas membuat laporan kepolisian.

Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan korban.

"Hingga akhirnya kita menangkap pelaku di Kawasan Jalan Kertak Baru, Banjarmasin Tengah,” ungkap Eru.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Tak hanya itu, aksi pencabulan itu direkam oleh pelaku melalui telefon genggamnya.

"Pelaku MA sempat merekam aksi persetubuhan itu untuk disimpan di telepon selulernya untuk dikoleksi secara pribadi," jelasnya.

Baca juga: Tak Hanya Ayah Kandung, Anak di Banjarmasin Juga Dicabuli Pamannya

Karena aksinya mencabuli korban direkam, petugas Polresta Banjarmasin melakukan penyidikan mendalam apakah video tersebut sudah disebar oleh pelaku.

"Untuk pelaku MA akan diselidiki lebih lanjut terkait aksinya yang merekam persetubuhan itu, jika terbukti menyebarkan rekaman maka berpotensi diancam pasal berlapis menggunakan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Eru.

Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 Undang-undang Ri No 35 Tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com