KOMPAS.com - Mantan santriwati berinisial A di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mendapat perlakuan tak senonoh saat di pondok pesantren.
Wanita 19 tahun tersebut diduga dicabuli pimpinan sebuah ponpes sejak dirinya masih berusia 14 tahun.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa sang anak, orangtua korban membuat laporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan.
Baca juga: Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Terlihat Ceria tapi Perlu Pemeriksaan Psikolog
“Benar, kami sudah terima laporan kejadian dugaan pencabulan,” kata Regi saat dikonfirmasi Rabu (5/6/2024).
Ia menyebutkan, saat ini masih dilakukan serangkaian proses penyelidikan yaitu pemeriksaan korban dan saksi.
“Terduga pelaku MZ (25) belum diamankan karena saat ini masih di Pulau Lombok. Setelah pemeriksaan korban dan saksi akan dikeluarkan surat untuk tindakan selanjutnya yaitu pengamanan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku,” sebutnya.
Regi menjelaskan kronologinya. Kejadian berawal saat A masih duduk di bangku MTS di pondok pesantren tersebut pada 2021.
Namun, dugaan kekerasan seksual terhadap korban baru terkuak setelah beberapa tahun sang mantan santriwati tamat dari pesantren tersebut.
Pada awal Mei 2024, korban sakit. Beberapa temannya menjenguk hingga korban menceritakan bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ustadz yang saat ini diamanahkan yayasan sebagai pimpinan.
Baca juga: Balita Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Dibawa ke Rumah Aman UPTD PPA
"Dulu terduga pelaku sebagai pengajar di Ponpes, baru-baru ini diamanahkan sebagai pimpinan Ponpes," ujarnya.
Mendengar korban bercerita kepada temannya, ibu korban langsung naik pitan. Ia memutuskan melaporkan peristiwa itu kepada polisi setempat.
“Korban baru tamat dari pesantren tersebut dan saat ini sedang proses pendaftaran perkuliahan,” jelasnya.
Kasus ini sudah dilimpahkan dari Polsek Lunyuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa. Demikian disampaikan Kanit PPA Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko.
“Kami masih terus kembangkan ini karena korban menjadi korban berkali-kali,” ungkap Arifin.