PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran menyebutkan kempat pelaku berinisial HS alias Wawan (17), RN (17), RJ alias Rian (23), dan JR alias Roni (23). Mereka mencabuli anak berusia 16 tahun.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 11 Anak di Bogor Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Para pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lirik pada Rabu (29/5/2024) lalu. Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/6/2024).
Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban diantar seorang laki-laki yang mengaku telah membantu korban ke Polsek Lirik pada Senin (27/5/2024) dini hari.
Kepada polisi, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh tiga orang laki-laki.
Tak lama kemudian, orangtua korban tiba ke Mapolsek Lirik dan melaporkan kejadian tersebut.
Baca juga: Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel
"Berdasarkan laporan dari orangtua korban, Unit Reskrim Polsek Lirik melakukan penyelidikan," kata Misran.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan HS alias Wawan. Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku melakukan pencabulan bersama dua orang temannya, RN dan RJ alias Rian.
Petugas juga berhasil meringkus kedua pelaku. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mencabuli korban di dalam semak-semak.
"Korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk. Setelah itu, korban dibawa ke semak-semak untuk dicabuli," kata Misran.
Baca juga: Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri
Setelah diusut ternyata masih ada satu pelaku lainnya, yakni JR alias Roni.
Rupanya, JR ini yang mengantarkan korban ke Polsek Lirik setelah dicabuli tiga temannya.
"JR alias Roni awalnya diperiksa sebagai saksi. Ternyata dalam proses pemeriksaan, JR mengaku ikut mencabuli korban. Modusnya ingin menolong atau membantu korban. Setelah mencabuli korban, pelaku mengantar korban ke Polsek Lirik," ungkap Misran.
Sehingga, polisi menetapkan JR alias Roni, yang merupakan teman dari tersangka RJ alias Rian, sebagai tersangka.
Pelaku JR mengaku melihat tiga temannya membawa korban ke semak belukar untuk dicabuli.
Setelah itu, JR mengaku berniat membantu dan menyelamatkan korban. Namun, pelaku justru ikut mencabuli korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.