Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi Airnav Indonesia, Ahmad Nurdin Aulia, mengatakan, selama periode mudik 2024, pihaknya masih mendapati total 15 laporan dari pilot yang melihat balon udara.
Namun demikian, jumlah ini sudah sangat menurun dibandingkan 2023 yang mencapai 68 laporan.
"Target kami, dapat terus berkurang ke depannya. Tentunya Festival Balon Tambat merupakan upaya melestarikan tradisi tanpa membahayakan penerbangan,” kata dia.
Baca juga: Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan Dilarang Diterbangkan Bebas
Aulia menambahkan, pihaknya mengapresiasi Pemkot Pekalongan karena selalu memfasilitasi kegiatan Festival Balon dengan baik.
Menurutnya, budaya menerbangkan balon udara tradisional dalam memperingati Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat. Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” katanya lagi.
Di dalam Permen No. 40 Tahun 2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan, yaitu dengan cara menambatkan balon udara agar tidak terbang bebas dan dapat dikendalikan.
Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan soal Penerbangan Balon Udara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.