PEKALONGAN, KOMPAS.com - Sebanyak 30 balon udara menghiasi langit Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (17/4/2024).
Sebagian besar balon udara yang ada di Festival Balon Udara Tambat 2024 itu bergambar batik, namun ada juga tokoh kartun hingga alien.
"Antusiasnya luar biasa. Ini ikon wisata kita. Di samping ada balon, ada lopis raksasa," kata Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, Rabu.
Baca juga: Ajang Silaturahmi, Pacuan Kuda Jadi Tradisi Warga Kebumen Saat Lebaran
Ia menyebutkan bahwa peserta festival balon juga mengundang dari Kabupaten Wonosobo.
Balon udara juga menjadi ikon wisata di Wonosobo.
Aaf, sapaan akrabnya, mengatakan, tujuan festival balon udara yang ditambatkan adalah untuk menghilangkan balon udara liar. Festival itu untuk menjembatani antara tradisi syawalan dengan keselamatan udara.
Aaf mengingatkan bahwa balon udara liar tidak hanya membahayakan penerbangan. Tapi juga warga pada umumnya.
"Bisa jatuh di atap hingga jalan raya yang mengakibatkan kecelakaan," paparnya.
Baca juga: Sejarah Cappadocia, Saksi Bisu Kehidupan Era Byzantium
Baca juga: Mirip Cappadocia, Ini Tempat Wisata Balon Udara di Indonesia Lengkap dengan Harga Tiket dan Jam Buka
Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi Airnav Indonesia, Ahmad Nurdin Aulia, mengatakan, selama periode mudik 2024, pihaknya masih mendapati total 15 laporan dari pilot yang melihat balon udara.
Namun demikian, jumlah ini sudah sangat menurun dibandingkan 2023 yang mencapai 68 laporan.
"Target kami, dapat terus berkurang ke depannya. Tentunya Festival Balon Tambat merupakan upaya melestarikan tradisi tanpa membahayakan penerbangan,” kata dia.
Baca juga: Festival Balon Udara di Wonosobo dan Pekalongan Dilarang Diterbangkan Bebas
Aulia menambahkan, pihaknya mengapresiasi Pemkot Pekalongan karena selalu memfasilitasi kegiatan Festival Balon dengan baik.
Menurutnya, budaya menerbangkan balon udara tradisional dalam memperingati Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh masyarakat. Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” katanya lagi.
Di dalam Permen No. 40 Tahun 2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan, yaitu dengan cara menambatkan balon udara agar tidak terbang bebas dan dapat dikendalikan.
Baca juga: Tak Boleh Sembarangan, Berikut Aturan soal Penerbangan Balon Udara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.