SAMARINDA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ada 1.215 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luasan 66.593,18 hektar secara nasional.
Jumlah itu tersebar di 19 provinsi Indonesia.
Di pulau Kalimantan, hanya provinsi Kalimantan Barat yang terakomodasi memiliki 199 WPR dengan luas 11.848 hektar. Provinsi Kalimantan Timur sendiri tidak memiliki WPR.
Baca juga: Kapolda Sebut KKB Serang Wilayah Pertambangan di Yahukimo, 5 Orang Diduga Jadi Korban
“Kami sesalkan, kenapa Kaltim tak masuk WPR? Padahal, khusus di Kaltim saja, ada banyak sekali lokasi pertambangan yang dikelola secara langsung oleh masyarakat lokal. Itu mestinya masuk kategori dan ditetapkan tambang rakyat,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto kepada Kompas.com di Samarinda, Senin (1/4/2024).
Rudi mengatakan, penambangan rakyat di Kaltim tersebar di beberapa kabupaten seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, juga Kabupaten Berau dan lainnya.
Namun, rata-rata komoditas yang ditambang yakni batu bara.
Komoditas batu bara tak masuk dalam ruang lingkup kegiatan penambangan rakyat, maka kegiatannya dianggap ilegal.
“Padahal yang nambang itu, ya orang lokal situ, juga para pengusaha lokal yang memiliki keterbatasan modal dan jaringan ke nasional untuk urus IUP (batu bara) yang nilainya miliaran rupiah,” terang Rudi.
Rudi mengatakan, selama ini peran pemerintah hanya fokus melayani penambang besar yang memiliki kemampuan modal besar, mudah mengurus perizinan dengan melobi jejaring pejabat di pusat.
Sementara, pengusaha lokal dengan segala keterbatasannya tak bisa berbuat banyak, hanya jadi penonton karena tak mendapat tempat berusaha di tanahnya sendiri.
Lantas bagaimana batu bara yang dihasilkan dari kegiatan ilegal itu bisa keluar?
Rudi mengatakan justru perusahaan-perusahaan resmi yang meminjamkan dokumen atau surat-surat resmi mengatasnamakan batu bara seolah resmi dari perusahaan tersebut.
Baca juga: 2.000 Batang Kayu Putih Ditanam di Lahan Bekas Tambang Ilegal
“Temuan kami banyak sekali penyalahgunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kaltim untuk kegiatan batu bara ilegal. Batu bara dari hulu, surat dari hilir,” ucap Rudi menganalogikan.
Misal, ada batu bara ilegal yang diangkut dari Kabupaten Kutai Barat tapi menggunakan surat-surat atau dokumen RKAB dari perusahaan yang lokasi kerjanya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Meski begitu, perusahaan - perusahaan yang sengaja meminjamkan dokumen RKAB juga nyaris tak menerima sanksi tegas. Padahal, kata Rudi, ada pelanggaran hukum.