Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilayah Pertambangan Rakyat Tak Ada di Kaltim, Tambang Ilegal Berisiko Tumbuh Subur

Kompas.com - 02/04/2024, 12:00 WIB
Zakarias Demon Daton,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan ada 1.215 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luasan 66.593,18 hektar secara nasional.

Jumlah itu tersebar di 19 provinsi Indonesia.

Di pulau Kalimantan, hanya provinsi Kalimantan Barat yang terakomodasi memiliki 199 WPR dengan luas 11.848 hektar. Provinsi Kalimantan Timur sendiri tidak memiliki WPR.

Baca juga: Kapolda Sebut KKB Serang Wilayah Pertambangan di Yahukimo, 5 Orang Diduga Jadi Korban

“Kami sesalkan, kenapa Kaltim tak masuk WPR? Padahal, khusus di Kaltim saja, ada banyak sekali lokasi pertambangan yang dikelola secara langsung oleh masyarakat lokal. Itu mestinya masuk kategori dan ditetapkan tambang rakyat,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto kepada Kompas.com di Samarinda, Senin (1/4/2024).

Rudi mengatakan, penambangan rakyat di Kaltim tersebar di beberapa kabupaten seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, juga Kabupaten Berau dan lainnya.

Namun, rata-rata komoditas yang ditambang yakni batu bara.

Komoditas batu bara tak masuk dalam ruang lingkup kegiatan penambangan rakyat, maka kegiatannya dianggap ilegal.

“Padahal yang nambang itu, ya orang lokal situ, juga para pengusaha lokal yang memiliki keterbatasan modal dan jaringan ke nasional untuk urus IUP (batu bara) yang nilainya miliaran rupiah,” terang Rudi.

Rudi mengatakan, selama ini peran pemerintah hanya fokus melayani penambang besar yang memiliki kemampuan modal besar, mudah mengurus perizinan dengan melobi jejaring pejabat di pusat.

Sementara, pengusaha lokal dengan segala keterbatasannya tak bisa berbuat banyak, hanya jadi penonton karena tak mendapat tempat berusaha di tanahnya sendiri.

Lantas bagaimana batu bara yang dihasilkan dari kegiatan ilegal itu bisa keluar?

Rudi mengatakan justru perusahaan-perusahaan resmi yang meminjamkan dokumen atau surat-surat resmi mengatasnamakan batu bara seolah resmi dari perusahaan tersebut.

Baca juga: 2.000 Batang Kayu Putih Ditanam di Lahan Bekas Tambang Ilegal

“Temuan kami banyak sekali penyalahgunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kaltim untuk kegiatan batu bara ilegal. Batu bara dari hulu, surat dari hilir,” ucap Rudi menganalogikan.

Misal, ada batu bara ilegal yang diangkut dari Kabupaten Kutai Barat tapi menggunakan surat-surat atau dokumen RKAB dari perusahaan yang lokasi kerjanya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Meski begitu, perusahaan - perusahaan yang sengaja meminjamkan dokumen RKAB juga nyaris tak menerima sanksi tegas. Padahal, kata Rudi, ada pelanggaran hukum.

“Kami menduga jangan-jangan instansi terkait ikut bermain dalam praktik curang ini, karena seolah ada pembiaran baik oleh pemerintah maupun pun penegak hukum,” tegas dia.

Rudi mengatakan daripada praktik itu terus menerus terjadi, lebih baik pemerintah mengakomodasi saja para penambang ilegal itu melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan merevisi aturan yang membatasi lingkup kerja penambangan rakyat sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Selama ini penambangan rakyat hanya diberi kewenangan menambang batuan dan pasir.

“Tinggal diperluas saja untuk bisa menambang batu bara, biar kegiatan mereka jangan dianggap ilegal lagi. Daripada membiarkan penambangan (batu bara) ilegal menggunakan RKAB dari perusahaan resmi. Mau dibiarkan sampai kapan?,” sambungnya.

Baca juga: 2.000 Batang Kayu Putih Ditanam di Lahan Bekas Tambang Ilegal

Selama pemerintah tidak memberi ruang itu, maka selama itu pula, kata Rudi, penambang batu bara ilegal terus menjamur bahkan tumbuh subur di Kaltim.

“Suka, tidak suka, mereka cari makan, hidupi anak istri,” celetuknya.

Selama ini, kata Rudi, penertiban penambang ilegal tidak menjawab persoalan. Sebab, satu yang ditangkap, seribu penambang muncul.

Oleh karen itu, Rudi meminta sebaiknya pemerintah memfasilitasi keberadaan para penambang ilegal ini dan menata sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, sosial dan lainnya.

Hal itu selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, juga mengatasi permasalahan kerusakaan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Jokowi: Harus Relokasi, Tak Mungkin Pembangunan di Jalur Bahaya Marapi

Regional
Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Sopir Mobil yang Terbakar di Banyumas Masih Misterius, Sempat Terekam Berjalan Santai Menjauhi TKP

Regional
Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Pemkab Kediri Alokasikan Dana Hibah Rp 5 Miliar, Mas Dhito: Komitmen Tuntaskan PTSL

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com