Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltim Bongkar Peredaran Sabu 31,9 Kilogram, 2 WN Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 01/04/2024, 19:53 WIB
Hilda B Alexander,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 31,9 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi, uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar, serta uang dalam valuta asing sejumlah 3.000 ringgit Malaysia.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, tiga orang yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim

Oleh karena itu, tegas Nanang, terhadap ketiganya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Hal ini karena sabu, narkotika dan obat terarang lainnya sangat membahayakan masyarakat terutama generasi muda sebagai masa depan bangsa.

"Karena itu, semua harus bekerja sama. Apabila masyarakat melihat, dan mengetahui ada peredaran narkoba, segara laporkan kepada kami, akan tindaklanjuti secara serius," tutur Nanang.

Adapun WNA Malaysia yang ditangkap masing-masing berinisial S yang berasal dari Sabah dan P berasal dari Sarawak.

Sementara satu tersangka WNI merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur.

Pengungkapan jaringan internasional ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan di Samarinda dengan tersangka Y.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 10 Maret hingga 23 Maret 2024 dengan menggunakan metode scientific investigation.

Kronologinya, polisi menangkap Y dan menyita 900 gram sabu dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1,046 miliar.

Kepada polisi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S dan P yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda.

Baca juga: Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Kepala Inspektorat Solo: Semua Dikandangkan

Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu. S kemudian memberikan informasi bahwa P berada di sebuah hotel di Kota Pontianak.

"Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap P. Dari P, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu," ungkap Arif.

Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolda Kaltim dan terancam hukuman penjara 10 tahun, seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 5 Tahun 2009.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Pengrajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Pengrajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Cerita Warga 'Sulap' Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Cerita Warga "Sulap" Ladang Jadi Toilet dan Tempat Menginap Pengantar Jemaah Haji

Regional
Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Alasan Ketum Persab Brebes Asrofi Maju di Pilkada 2024

Regional
Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Muda-Tanjung Tarik Dokumen Pendaftaran Jalur Independen di KPU Kalbar

Regional
Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Ibu Ini Histeris Anaknya Tak Dikembalikan Mantan Suami, Sudah Minta Tolong Polisi dan Babinsa tapi Gagal

Regional
14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

14 Santriwati di Rokan Hilir Diduga Keracunan Makanan, 1 Meninggal Dunia

Regional
Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Pilkada Demak 2024: 6 Orang Mendaftar di Gerindra, Ada Eks Pj Sekda

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com