Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, 5 Petinggi PT Bukit Asam Bebas dari Kasus Korupsi

Kompas.com - 01/04/2024, 19:30 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bebas lima terdakwa yang merupakan para petinggi PT Bukit Asam terkait kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS)  melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Keima terdakwa tersebut adalah, Mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS, R Tjahyono Imawan.

Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam sidang menjelaskan, dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan terkait dengan adanya kerugian negara atas akuisisi saham sebesar Rp 162 miliar tersebut tidak terbukti.

Baca juga: KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Mereka pun menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa karena meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara itu.

"Majelis hakim tidak meyakini keakuratan hasil perhitungan kerugian negara. Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja,"kata Pitriadi, Senin (1/4/2024).

Meski divonis bebas, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antarhakim dalam sidang pembacaan vonis.

Sebanyak empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sementara satu hakim meyakini adanya unsur pidana.

Namun, hal itu tidak membuat vonis menjadi batal. Hakim tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.

"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim.

Setelah vonis dibacakan, kelima terdakwa langsung menangis haru.

Baca juga: Korupsi Akusisi Saham, Eks Dirut PT Bukit Asam dan Analis Bisnis Ditahan

Mantan Direktur Utama PTBA (2011-2016) Milawarma pun terlihat tidak bisa menahan tangis. Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang hadir dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hermansyah mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.

Mereka akan melapor ke pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir dulu, yang pasti keputusannya nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dulu bagaimana langkah kami selanjutnya untuk melakukan kasasi," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

KA Pasundan Jadi Sasaran Pelemparan Batu di Cilacap, Pelaku Masih Diburu

Regional
Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Diperintahkan Bos di Kamboja, Penumpang Bus di Jambi Bawa 6 Bungkus Asoy Pil Ekstasi

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Pemkot Yogyakarta Mulai Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif RDF

Regional
Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Imbas Tiang Jembatan di Jambi Ditabrak, Tongkang Batu Bara Dicegat Warga, Diminta Putar Balik

Regional
Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Melihat Kondisi Bukik Batabuah dan Sungai Pua Sumbar Usai Disapu Banjir Bandang

Regional
Diduga Korupsi Anggaran Belanja BBM, Kepala Dinas Perumahan Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Anggaran Belanja BBM, Kepala Dinas Perumahan Rokan Hulu Ditahan

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Tak Terima Adik Digosipkan Curi Celana Dalam, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangga

Tak Terima Adik Digosipkan Curi Celana Dalam, Pria di Musi Rawas Aniaya Tetangga

Regional
Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Regional
Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Regional
Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com