www.kompas.com
Mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing saling berpelukan setelah divonis bebas oleh Majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/4/2024). Dalam vonis tersebut, kelima terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+