PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bebas lima terdakwa yang merupakan para petinggi PT Bukit Asam terkait kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Keima terdakwa tersebut adalah, Mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS, R Tjahyono Imawan.
Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam sidang menjelaskan, dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan terkait dengan adanya kerugian negara atas akuisisi saham sebesar Rp 162 miliar tersebut tidak terbukti.
Baca juga: KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam
Mereka pun menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa karena meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara itu.
"Majelis hakim tidak meyakini keakuratan hasil perhitungan kerugian negara. Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja,"kata Pitriadi, Senin (1/4/2024).
Meski divonis bebas, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antarhakim dalam sidang pembacaan vonis.
Sebanyak empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sementara satu hakim meyakini adanya unsur pidana.
Namun, hal itu tidak membuat vonis menjadi batal. Hakim tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.
"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim.
Setelah vonis dibacakan, kelima terdakwa langsung menangis haru.
Baca juga: Korupsi Akusisi Saham, Eks Dirut PT Bukit Asam dan Analis Bisnis Ditahan
Mantan Direktur Utama PTBA (2011-2016) Milawarma pun terlihat tidak bisa menahan tangis. Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang hadir dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hermansyah mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.
Mereka akan melapor ke pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir dulu, yang pasti keputusannya nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dulu bagaimana langkah kami selanjutnya untuk melakukan kasasi," tegasnya.