PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bebas lima terdakwa yang merupakan para petinggi PT Bukit Asam terkait kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).
Keima terdakwa tersebut adalah, Mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-2016, Milawarma, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, Syaiful Islam, Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan, Nurtimah Tobing dan pemilik lama PT SBS, R Tjahyono Imawan.
Ketua Majelis Hakim Pitriadi dalam sidang menjelaskan, dalil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan terkait dengan adanya kerugian negara atas akuisisi saham sebesar Rp 162 miliar tersebut tidak terbukti.
Baca juga: KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam
Mereka pun menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa karena meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara itu.
"Majelis hakim tidak meyakini keakuratan hasil perhitungan kerugian negara. Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja,"kata Pitriadi, Senin (1/4/2024).
Meski divonis bebas, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antarhakim dalam sidang pembacaan vonis.
Sebanyak empat majelis hakim menilai tidak ada unsur melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sementara satu hakim meyakini adanya unsur pidana.
Namun, hal itu tidak membuat vonis menjadi batal. Hakim tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap kelima terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.
"Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa," tegas hakim.
Setelah vonis dibacakan, kelima terdakwa langsung menangis haru.
Baca juga: Korupsi Akusisi Saham, Eks Dirut PT Bukit Asam dan Analis Bisnis Ditahan
Mantan Direktur Utama PTBA (2011-2016) Milawarma pun terlihat tidak bisa menahan tangis. Ia langsung memeluk istri dan anaknya yang hadir dalam sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hermansyah mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.
Mereka akan melapor ke pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kami pikir-pikir dulu, yang pasti keputusannya nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dulu bagaimana langkah kami selanjutnya untuk melakukan kasasi," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Soesilo Aribowo menegaskan, sepanjang sidang berjalan hakim sudah meyakini bahwa tidak ada potensi kerugian negara yang dilakukan oleh kelima kliennya tersebut.
"Hakim sudah tegas menjelaskan, tidak ada perbuatan melawan hukum, tentu jika tidak ada perbuatan melawan hukum berarti kerugian negara juga tidak ada. Hal itu saya kira sudah sesuai fakta persidangan yang telah dijalani," ungkapnya.
Meski terdapat dissenting opinion, Soesilo menganggap hal itu tidak mempengaruhi vonis yang dijatuhkan oleh ketua Majelis Hakim.
"Itu biasa, yang jelas apa yang akan dilakukan penuntut umum nanti kita hadapi, kita akan lakukan buat kontra memorinya," ujarnya.
Baca juga: Laba Bersih Bukit Asam Turun Jadi Rp 3,8 Triliun di Kuartal III-2023
Untuk diketahui, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut lima terdakwa dengan hukuman berbeda.Terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.
Selain itu, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.
Baca juga: Bukit Asam Gandeng China Huadian Kembangkan Energi Terbarukan
Keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.