Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Soesilo Aribowo menegaskan, sepanjang sidang berjalan hakim sudah meyakini bahwa tidak ada potensi kerugian negara yang dilakukan oleh kelima kliennya tersebut.
"Hakim sudah tegas menjelaskan, tidak ada perbuatan melawan hukum, tentu jika tidak ada perbuatan melawan hukum berarti kerugian negara juga tidak ada. Hal itu saya kira sudah sesuai fakta persidangan yang telah dijalani," ungkapnya.
Meski terdapat dissenting opinion, Soesilo menganggap hal itu tidak mempengaruhi vonis yang dijatuhkan oleh ketua Majelis Hakim.
"Itu biasa, yang jelas apa yang akan dilakukan penuntut umum nanti kita hadapi, kita akan lakukan buat kontra memorinya," ujarnya.
Baca juga: Laba Bersih Bukit Asam Turun Jadi Rp 3,8 Triliun di Kuartal III-2023
Untuk diketahui, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut lima terdakwa dengan hukuman berbeda.Terdakwa Anung Dwi Prasetya dituntut oleh JPU Kejati Sumsel dengan pidana selama 18 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut jaksa Kejati Sumsel masing-masing selama 19 tahun penjara.
Selain itu, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang para terdakwa dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, khusus untuk terdakwa Tjahyono Imawan mantan Dirut PT SBS terancam pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara.
Baca juga: Bukit Asam Gandeng China Huadian Kembangkan Energi Terbarukan
Keseluruhan uang pengganti kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp162, 4 miliar dibebankan seluruhnya kepada terdakwa Tjahyono Imawan.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti pidana tambahan selama 9 tahun dan 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.